by

Sayangkan Rangkap Jabatan Ketua KONI, GMKI: Gubernur Maluku Langgar UU

-Maluku-1,195 views

AMBON,MRNews.com,- Menyikapi terpilihnya Gubernur Maluku Murad Ismail secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum KONI Maluku Periode 2022-2026, sangat disayangkan GMKI Cabang Ambon. Pasalnya Gubernur harusnya fokus untuk mengurus masyarakat Maluku.

Ketua GMKI Cabang Ambon Josias Tiven katakan, sebagai kepala daerah, harusnya Murad menyadari tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat karena sejatinya pemimpin itu adalah pelayan.

Menurut dia, Gubernur selaku kepala daerah seharunya lebih fokus melihat kepentingan pembangunan di Maluku baik itu pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi, Blok Masela, Ambon new port, lumbung ikan nasional, dan masalah-masalah lain di Maluku. Bukan malah mengurus olahraga.

“Menurut kami masih ada banyak orang yang punya potensi dan kapasitas dalam memajukan dan mengembangkan olahraga di Maluku sehingga harus memberikan kesempatan kepada mereka memimpin KONI,” jelasnya kepada media ini via WhatsApp, Kamis (10/3).

Paling tidak sambungnya, orang yang harus menjadi ketua KONI Maluku adalah yang mempunyai kapasitas serta potensi dalam dunia olahraga. Kemudian bukan kepala daerah atau pejabat publik agar bisa fokus memajukan olahraga, karena olahraga itu harus diurus sepenuh hati dan waktu penuh.

“Kepala Daerah telah diberi amanah untuk mengurus masyarakat sehingga amanah itu harus dijalankan sepenuh hati. Sebab itu menurut GMKI Ambon etisnya Gubernur tidak boleh ambil jabatan ketua KONI Maluku tersebut,” ungkap alumnus Politeknik Ambon itu.

Pasalnya, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 40 UU nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang telah melarang adanya rangkap jabatan bagi pejabat publik ataupun pejabat struktural pada pengurus KONI.

Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Telah ditegaskan, yang dimaksud dengan jabatan publik adalah suatu jabatan yang diperoleh melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat atau pemilihan di DPR RI antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, Gubernur/wakil gubernur, Bupati/wakil bupati, Walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI/DPD-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.

“Terkait itu menurut kami, Gubernur telah melanggar Undang-undang yakni telah merangkap jabatan. Dimana selaku kepala daerah dan Ketua KONI Maluku,” urai mahasiswa S1 Hukum UKIM itu.

Selain itu, dari segi aturan dan perintah dari Menteri Dalam Negeri secara tegas telah mengimbau kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak ikut serta menjadi pengurus dalam induk olahraga.

“Alasan itu sangat jelas karena sebagai pengurus olahraga mempunyai waktu yang padat, hampir sama dengan jabatan seorang pejabat tinggi salah satunya kepala daerah. Sebab kepala daerah telah diberi amanat melayani masyarakat,” tegas Tiven.

Kewajiban ini juga tambahnya, harus dilakukan sepenuh hati. Bahwa Kemendagri telah menerbitkan surat nomor IX.800/33/Sj tanggal 14 Maret 2016 yang ditujukan kepada Ketua Umum (Ketum) KONI Pusat.

Dimana surat itu intinya agar Ketum KONI pusat mencabut keputusan dan/atau tidak mengangkat kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat struktural, dan fungsional serta anggota DPRD dalam fungsionaris/kepengurusan KONI.

“Hal ini ditujukan agar kewajiban kepala daerah tak terganggu tanggung jawab sebagai pengurus organisasi olahraga apalagi seorang kepala daerah yang tugas dan tanggungjawabnya besar dalam memberikan pelayanan publik,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed