AMBON,MRNews.Id.- Manajemen PT Bank Maluku-Maluku Utara (Bank Maluku-Malut) bereaksi keras atas pemberitaan salah satu media daring yang dinilai menyudutkan Direktur Utama bank milik pemerintah daerah tersebut.
Karena itu tim Hukum telah mendalami isi pemberitaan media tersebut dan menilai telah mengabaikan kaidah jurnalistik dan etika pers sebagai mana tertuang dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999.
Seorang sumber di internal bank Maluku yang enggan disebutkan namanya menuturkan, konten berita yang beredar tidak hanya menyampingkan prinsip keberimbangan, tetapi juga telah menyerang ranah pribadi pimpinan bank. Ia menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam berita tersebut tidak benar atau hoaks.
”Pemberitaan itu sudah menyerang masalah pribadi dan isinya tidak benar (hoax). Langkah hukum harus kami ambil untuk meluruskan hal ini dan memberikan efek jera,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi nama baik institusi maupun pimpinan. Meski belum memberikan rincian detail mengenai jenis laporan yang akan dilayangkan—apakah bersifat pidana atau perdata—sumber tersebut memastikan bahwa tim hukum Bank Maluku-Malut saat ini tengah merampungkan berkas aduan untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
”Rencananya, laporan akan kami sampaikan pada Kamis atau Jumat besok,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Maluku-Malut belum mengeluarkan pernyataan resmi secara tertulis. Namun, sikap tegas untuk menempuh jalur hukum ini menjadi sinyal bahwa perseroan tidak akan menoleransi pemberitaan yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik dan merugikan reputasi perusahaan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi insan pers mengenai pentingnya verifikasi data sebelum menayangkan informasi ke publik, terutama yang menyangkut kepentingan umum dan reputasi figur publik atau institusi perbankan. Di sisi lain, langkah hukum yang diambil oleh Bank Maluku-Malut menjadi upaya pembuktian bahwa setiap produk pers harus tetap berpijak pada fakta dan asas kehati-hatian. (**)







Comment