by

KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah di Maluku

-Maluku-1,562 views

AMBON,MRNews.com,-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi Maluku. Pembentukan KAD adalah salah satu upaya KPK untuk mencegah korupsi khususnya di sektor bisnis. Selain itu, dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha. Dimana forum ini, kedua belah pihak dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas.

“Kami ingin mengajak pemerintah daerah dan pengusaha mencari solusi untuk kendala-kendala dalam menjaga iklim investasi di daerah,” kata pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, di ruang rapat lantai 6, Kantor Gubernur Maluku, Kamis (30/8/18).

Sebelum dilaksanakan pembentukan KAD ini, kata Basaria, pelaku usaha sebelumnya dikumpulkan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD), Rabu, 29 Agustus 2018 di Hotel Hero Maluku. Yang dihadiri KADIN Maluku, APINDO Maluku, HIPMI Maluku, GAPEKSINDO Maluku, GAPENSI Maluku, APHI Maluku, perwakilan akademisi dari Universitas Pattimura serta perwakilan dari CSO.

Berdasarkan hasil FGD tersebut menurutnya, ditemukan dua masalah utama yaitu terkait proses pengadaan barang dan jasa serta keterlibatan pelaku usaha dalam tindak pidana korupsi karena kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang tindak pidana korupsi dan regulasinya serta kurangnya sosialisasi dari regulator.

“Pembentukan KAD tak hanya di daerah tetapi juga tingkat nasional. Di tingkat nasional, komite ini bernama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi. Yang bentuk di sektor-sektor strategis berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, melibatkan asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait. Sedangkan di daerah, KAD dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan KADIN dan regulator daerah,” papar Basaria.

Gagasan pembentukan kedua komite ini tambah Basaria, berasal dari pengalaman KPK bahwa 80 persen penindakan yang ditangani KPK melibatkan para pelaku usaha. Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap guna mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Dimana hingga Mei 2018, KPK mencatat pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak kedua yaitu sejumlah 198 orang.

“Pada tahun 2017, KAD sudah dibentuk di 8 provinsi dan tahun 2018, KAD akan dibentuk di 26 provinsi lainnya sehingga lengkap ada di 34 provinsi. Sebagai permulaan pada tahun 2017, ada lima sektor yang digarap di tingkat nasional yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan,” beber mantan perwira tinggi Mabes Polri itu.

Diketahui, pertemuan pembentukan ini dihadiri para pemangku kepentingan komite advokasi, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ULP, beberapa OPD Pemprov, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Provinsi Maluku, Asosiasi Pengusaha Maluku, akademisi dan CSO. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed