AMBON,MRNews.com,- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah provinsi Maluku terus alami peningkatan drastis. Sejak tahun 2022 hingga 2023, perkara ini tercatat sudah mencapai 525 kasus.
Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku AKBP Sulastri Sukijang, katakan, tahun 2022 penanganan perkara kekerasan perempuan dan anak tercatat sebanyak 77 kasus.
Dari puluhan kasus yang terjadi, 63 diantaranya menimpa perempuan. Sementara 14 kasus lainnya dialami anak-anak.
“Hingga 2023 ini, Polda Maluku dan jajaran sudah tangani 525 kasus kekerasan perempuan dan anak. Jadi ada peningkatan jumlah kasus, yang artinya dari tahun ke tahun naik terus,” kata Sulastri saat dialog di aula RRI Ambon, Jumat (25/8/2023).
Sulastri berharap semua elemen masyarakat maupun instansi pemerintahan dapat memberikan atensi terhadap persoalan ini.
“Kami melihat hal ini harus menjadi perhatian bersama mulai dari pemerintah, kepolisian dan masyarakat dalam mencegahnya,” harapnya.
Ia mengaku, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disebabkan karena berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, minuman keras (Miras) dan persoalan seks bebas.
Terkait penanganan kasus itu, Sulastri mengaku Polda Maluku terus meningkatkan pelayanan secara maksimal.
“Kami siapkan ruangan dan fasilitas yang layak. Juga ada ruang khusus ibu menyusui. Anggota kami juga dalam pelayanan selalu kedepankan sikap humanis agar masyarakat nyaman,” ungkapnya.
Kendala yang masih dihadapi dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, lanjut Sulastri, yaitu kurangnya personel penyidik.
“Kadang pelapor yang datang buat laporan, namun saat kita tindak lanjuti mereka sudah tidak bisa dihubungi lagi. Ini yang hambat proses hukum yang ditangani. Kami sangat berharap adanya kerjasama baik juga dari para korban. Jika sudah melapor, harus mendukung kami juga dalam proses pengungkapan kasus yang dilaporkan,” pinta Sulastri.
Namun lebih lanjut kata Sulastri, masyarakat masih banyak yang tertutup dengan perkara tersebut. Sehingga diharapkan kepada semua pihak terkait dapat terus memberi sosialiasi dan pemahaman bagi mereka.
“Jangan takut melapor karena kami polisi siap melayani. Kami juga tegaskan, Restoratif Justice dalam masalah ini tidak berlaku. Harus dituntaskan melalui proses hukum pidana, sebab kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai alasan ataupun solusi penyelesaian masalah ini,” tegasnya.
Selain Sulastri, hadir sebagai narasumber dalam dialog itu Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra, Direktur Yayasan Peduli Inayana Maluku Cherly C Laisina Patty dan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak DP3AMD Pemkot Ambon Adriana Saklaressy. (MR-02/Polda)










Comment