AMBON,MRNews.Com.- Terdakwa kasus penipuan dengan modus SK PNS,Lea Maria Lekipiouw (40) alias Ice, ternyata memainkan perannya sendiri-sendiri untuk meyakinkan dan menggarap korban yang kerap menjadi lumbung penipuan dari terdakwa.
Hal itu dikatakan Ice, saat diperiksa sebagai terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Amaye M. Yambeyapdi, didampingi dua hakim anggota Jenny Tulak dan Hamza Kailul, dalam lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus SK PNS, Kamis (23/8), di Pengadilan Negeri Ambon.
Terlepas dari seorang PNS Pemprov Maluku. Ice juga berperan sebagai ibu Norma, pejabat BKN Makassar yang mengurus SK PNS.
Untuk menggarap korban Fredrik Hendrik Nitalessy alias Fence, Ice menelepon korban dan mengaku sebagai ibu Norma. Ia lalu meminta sejumlah uang saat bertemu dengan korban,
“Jadi saya memberikan nomor kepada korban dengan mengatakan, bahwa itu adalah nomor handponenya ibu Norma dari BKN Makassar,”kata terdakwa sembari tertunduk.
Penjelasan terdakwa,membangkitkan amarah ketua majelis hakim, Amaye M Yambeyapdi. Amaye tidak akan mempertimbangkan alasan pemaaf yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sebab perbuatannya sudah sangat berlebihan.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, karena perbuatan terdakwa, sudah berlebihan. Intinya perbuatan terdakwa tak bisa dimaafkan,” tandasnya.
Sebagimana diberitakan dalam dakwaan JPU Kejari Ambon, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal ketika korban Fredrik Hendrik Nitalessy alias Fence, menjenguk terdakwa Lea Maria Lekipiouw alias Ice di lapas pada tahun 2016 lalu, yang sementara menjalani hukuman karena kasus penipuan, penggelapan dan pembuatan SK PNS palsu.
Korban mendatangi terdakwa di lapas untuk menanyakan kebenaran janji korban, karena pada tahun 2015 korban juga pernah ditipu oleh terdakwa. Namun terdakwa kembali mengeluarkan jurus tipuannya. Ia mengatakan, kalau korban termasuk orang yang beruntung, karena ibu Norma dari BKN Makassar sementara mengurus SK PNS korban.
Korban seakan terhipnotis dengan kata-kata terdakwa. Yakin dengan perkataan terdakwa, sehingga pada januari 2017 korban kembali berkomunikasi dengan terdakwa terkait pengurusan korban menjadi PNS.
Kemudian, tanggal 10 Januari 2017 terdakwa meminta uang Rp 4 juta, sebanyak empat kali. Alasannya, uang tersebut akan diberikan kepada ibu Norma di Makassar.
Setelah itu korban juga memberikan uang kepada terdakwa pada 11 Januari 2017 sebesar Rp5 juta, 13 Januari 2017 Rp 5 juta, 16 Januari 2017 sebesar Rp10 juta, 20 Januari 2017 Rp10 juta.
Selanjutnya, pada 3 Februari 2017 sebesar Rp15 juta, dan ditambah lagi Rp30 juta. Kemudian 2 Maret 2017 sebesar Rp 26 juta, dan 25 Mei 2017 sebesar Rp35 juta.
Uang yang mintakan tersebut, menurut terdakwa akan diberikan kepada ibu Norma di Makassar, karena saat ini SK PNS korban sudah berada di tangan ibu Norma.
Lama menunggu SK PNS tak kunjung datang, korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. (MR-03).










Comment