AMBON,MRNews.com,- Tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Polres Ambon, telah menyerahkan tiga tersangka dugaan tindak pidana Pemilu dengan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Jumat (21/9/16). Ketiga tersangka itu masing-masing LFM, RH dan ZZT (in absensia).
Mereka diserahkan kepada dua JPU Gakkumdu, CH.Lesbata dan Inggrid Louhenapessy. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 532 UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Sesuai laporan polisi dugaan tindak pidana Pemilu, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 532 UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019 Jo Pasal 55 KUHPidana. Sejak Jumat kemarin, mereka sudah resmi diserahkan ke JPU Gakkumdu Kejari Ambon untuk diproses ke persidangan,” tandas Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada awak media di Ambon, Jumat (21/6/19).
Keterlibatan ketiga tersangka dalam dugaan tindak pidana Pemilu, dijelaskan Julkisno, setelah pada saat pemungutan suara Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan legislatif, Rabu (17/4/19) di TPS 32 Dusun Lengkong Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dimana para tersangka melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa.
Akibat perbuat tersangka itu, sehingga mengakibatkan adanya penambahan perolehan suara terhadap peserta Pemilu tertentu yang diketahui dari hasil perhitungan C1 Plano terdapat selisih jumlah suara dengan jumlah pemilih yang hadir.
“Tim Sentra Gakkumdu memproses ketiganya karena diduga mencoblos surat suara sisa saat Pemilu 17 April 2019, yang berdampak terjadi penambahan perolehan suara peserta Pemilu. Hal itu diketahui dari hasil perhitungan C1 plano, terdapat selisih jumlah suara dengan jumlah pemilih yang hadir,” tukasnya. (MR-02)









Comment