AMBON,MRNews.Id.- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap Abdulah Mahu (19), korban penganiayaan yang terjadi di Lorong Alaka, Air Kuning, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 02.20 WIT.
Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (10/6/2026) dan dipimpin Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, Iptu B. Sianturi. Kegiatan dimulai pukul 11.14 WIT dan berakhir pukul 12.39 WIT.
Dalam rekonstruksi tersebut, korban dihadirkan bersama pihak keluarga. Sementara tujuh tersangka yang hingga kini belum berhasil ditangkap tidak hadir di lokasi.
Peran para tersangka diperagakan oleh anggota tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Sebanyak 14 adegan diperagakan dalam rekonstruksi itu. Penyidik mencocokkan setiap rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, serta bukti video yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Pada adegan ke-13, penyidik memperagakan aksi pemukulan terhadap korban menggunakan botol galon yang telah dicor semen. Sementara pada adegan ke-14, korban diperagakan menerima pukulan menggunakan balok kayu yang diarahkan ke bagian kepala.
Salah seorang penyidik di lokasi menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.
“Tujuan rekonstruksi ini untuk mencocokkan keterangan korban, saksi, serta berbagai bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi berharap Polda Maluku segera menangkap para tersangka agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kasus ini sudah ditangani Polda Maluku. Kami berharap para pelaku bisa segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata salah satu anggota keluarga korban.
Sebelumnya pada 2 Juni 2026, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka masing-masing berinisial GHW (16), yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, serta MT, MTT, Jiu, Usman alias U, LZK, dan MM. (**)











Comment