AMBON,MR.-Sri Jurianty (SJ) tersangka dalam kasus Water Front City (WFC) Namlea kembali digiring ke meja penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku guna untuk dimintai Keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya diantaranya Sahran Umasugy dan Muhamad Ridwan Patty.
Pemeriksaan terhadap saksi (SJ) sekitar pukul 02.00 Wit hingga 17.00 Wit di ruang penyidik Kejati Maluku.
“Tersangka atau saksi SJ dicecer puluhan pertanyaan dari penyidik Adam Saimima.kemudian dalam pemeriksaan dilakukan secara terpisah,pertanyaan seputaran tersangka Sahran Umasugy sekitar 127 pertanyaan sedangkan Muhamad Ridwan Patty sebanyak 60 pertanyaan,”Cetus Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette SH,MH.kepada Wartawan di ruang Pers Kejati Maluku,Rabu (7/2) petang.
Sayangnnya Samy tidak menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.Beliau hanya menerangkan agenda pemeriksaan yang berlangsung.
Menurut Samy,penyidik Kejati Maluku mulai fokus dalam penyidikan perkara ini,hingga ke ranah pengadilan.
“Jaksa penyidik hingga pekan ini kemungkinan intensif dalam pemeriksaan saksi-saksi.baik itu di Kejati Maluku maupun Kejari Buru,”Katanya.
Samy melanjutkan,Diketahui sebelumnya pada Selasa (6/2) penyidik Kejari Buru kembali mencecer kuasa PT Aego Media Pratama, Muhamad Duwila alias memet sebanyak 60 pertanyaan.oleh penyidik Kejari Buru, Rido SH.
“Kemarin (Selasa-red) jaksa penyidik periksa tersangka MD alias memet yang dipanggil sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya dan hari ini (kemarin-red) penyidik kembali menginterogasi SJ sebagai saksi untuk dua tersangka SU dan MRP dengan puluhan pertanyaan,”pungkas Samy.
Diketahui sebelumnya kasus WFC Namlea ini Kejati Maluku Manumpak Pane menetapkan empat orang tersangka yakni Sri Jurianty selaku PPK,Kuasa PT Aego Media Pratama,Muhamad Duwila alias memet,Sahran Umasugy,kontraktor yang mengerjakan proyek WFC dan saat ini menjabat anggota DPRD Buru asal partai Golkar,dan juga Muhamad Ridwan Patty selaku konsultan pengawasan.
Penetapan keempat tersangka dalam proyek Reklamasi Pantai Namlea ini lantas diduga dana proyek total sebesar Rp.4,9 miliar di Tahun 2015-2016 dilaporkan rampung seratus persen sementara proyeknya hingga saat ini mangkrak dan tidak ada pertanggungjawaban.(MR-07).











Comment