AMBON,MRNews.com,- Aparat kepolisian Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap S.M (36) yakni YM (22) dan AM (23).
Kedua tersangka ialah warga Wara Kebun Cengkeh Desa Batu Merah. Sejumlah barang bukti milik korban mulai dari uang Jutaan rupiah hingga handphone turut diamankan, Selasa (16/3).
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Arthur Simamora menjelaskan,
berawal dari adanya laporan dari korban ke SPKT Polresta Ambon Jumat (11/3/22) pukul 22.30 wit.
Korban mengaku telah alami pencurian berujung kekerasan oleh tersangka dengan cara kedua tersangka yang berboncengan dengan sepeda motor memepet korban dan saksi HL di TKP. Salah satu tersangka lalu merampas tas yang dibawa korban.
“Korban alami luka lecet pada leher kanan dan juga lecet jari kelingking tangan kanan akibat perbuatan tersangka saat merampas tas milik korban,” ungkap Simamora, Rabu (16/3).
Sesuai informasi dari korban, Tim Buser Polresta Ambon langsung penyelidikan di lapangan. Hasilnya diketahui sepeda motor memiliki ciri – ciri sama dengan apa yang disampaikan korban.
Usai kantongi hasil penyelidikan itu, kata dia, tim Buser melakukan pengejaran para tersangka di salah satu lokasi di daerah STAIN Kebun Cengkeh Desa Batu Merah. Amatan di lokasi, sepeda motor dicurigai terpakir dan beberapa orang yang diduga tersangka sedang duduk.
“Para tersangka dibekuk bersama barang bukti sepeda motor merek Yamaha NMAX yang pelat nomornya tidak terpasang. Interogasi awal dilakukan dan diketahui adanya barang–barang lain yang dicurigai milik korban,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, tambahnya, diamankan uang tunai Rp. 4.850.000 pada A.M. dan Rp. 5.237.000, satu buah HP merek Samsung J7 Prime warna Gold milik korban pada Y.M.
“Pasca para tersangka diamankan, tim menuju kos – kosan para tersangka untuk pengumpulan barang bukti hasil kejahatan lain yakni sisa tas milik korban yang sudah dibakar para tersangka,” urainya.
Selain uang tunai Rp. 10.087.000, HP merk Samsung J7 Prime, sepeda motor Yamaha NMAX, satu buah helm warna merah muda merk NHK dan helm hitam bertuliskan CARGLOSS, satu buah sweater polos warna biru dongker juga diamankan. Dengan total kerugian senilai Rp. 15 juta.
Sesuai hasil pengembangan sementara, baik AM dan YM telah ulang kali lakukan perbuatan dengan modus yang sama. Adapun satu tersangka I.M juga berhasil diringkus berdasarkan hasil pengembangan dari YM yang juga lakukan curas dengan modus yang sama dan telah dilaporkan.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang
tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (MR-02)









Comment