AMBON,MRNews.Com.-Baru-baru ini dikhabarkan beberapa Media Cetak dan Online di Maluku, ada karyawan PT NET Mediatama atau NET TV Ambon yang terlibat narkoba lalu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon beberapa pekan kemarin.
Dari informasi itu setelah ditelusuri,ternyata “Bukan” karyawan NET TV Ambon.
“Kami membantah hal tersebut. Terduga terdakwa narkoba saudara Reza Albertho Likumahwa, bukanlah karyawan NET. Tidak ada nama Reza Albertho Likumahwa dalam database kami. Dan yang bersangkutan bukan karyawan NET. sehingga segala hal yang berkaitan dengan kasusnya harus diselesaikan sesuai hukum yang
belaku. Kami juga mengimbau kepada media agar terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada kami,” ujar Hery Kustanto, Kepala Divisi Human Resource NET dalam rilis yang diterima Mimbar Rakyat News.Com,Senin (3/12).
Dia berujar, Berdasarkan berita yang dimuat sejumlah media lokal di Ambon, Reza yang menjadi terdakwa kasus
narkoba berjenis shabu-shabu, ditangkap petugas pada tanggal 22 Juli 2018 di sebuah hotel di Kota
Ambon. Namun Reza baru menjalani sidang dakwaan pertamanya beberapa pekan kemarin.
“Saat ini, manajemen NET. masih melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait kronologis kasus ini.
Jika memang terbukti Reza mengaku sebagai karyawan NET.mungkin manajemen NET akan mengambil langkah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik,”Tukas Dia.
Sebelumnya dikabarkan Mimbar Rakyat dalam persidangan beberapa pekan kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Reza Alberto Likumahwa,(34),pemuda yang tinggal di Desa Halong, Rt 001,Rw 001,Kecamatan Baguala, Kota Ambon diadili Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon karena diduga mengkonsumsi Narkoba jenis shabu-shabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Secretchel E.Penturi SH,dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan mengatakan, peristiwa penangkapan terdakwa saat itu berada di Kantor NET TV, Kawasan Waringin, Desa Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini ketahui awalnya pada 22 Juli 2018, sekitar pukul 18.00 Wit,anggota Polisi Satresnarkoba,Polres Ambon mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkoba. Dari informasi itu saksi Rifano Latupeirissa (anggota Polisi) melaporkan informasi itu kepada pimpinannya.
Setelah mendapat petunjuk pimpinan, anggota melakukan penyelidikan.sekitar pukul 19.20 Wit anggota menuju kantor NET TV. Sekitar pukul 21.00 Wit saksi Sopyan mendapat telepon dari informan bahwa terdakwa sedang mengkonsumsi narkoba di Hotel Atlantic,Jalan Anthony Rebok, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Mengantongi data tersebut, anggota langsung menuju ke Hotel,(TKP) untuk mengecek keberadaan terdakwa.
Setelah di depan Hotel,saksi Rifano (anggota Polisi) memerintahkan rekannya mengecek terdakwa pada buku tamu.sementara rekan lainnya mengamati situasi di seputar TKP.
Benar dalam buku tamu tersebut ada nama terdakwa dan sedang berada dalam kamar nomor 501.
Mereka pun meminta tolong petugas hotel untuk sama-sama ke kamar terdakwa membawa minuman yang awalnya dipesan terdakwa.
Setelah di depan pintu kamar,petugas hotel mengetuk pintu lalu terdakwa pun membukanya.kemudian anggota bergerak cepat masuk ke kamar terdakwa.
Saat di kamar mereka, melihat ada satu tas terletak di atas meja,anggota mulai menggerebek tas tersebut guna mengeluarkan barang-barang di dalam tas.
Waktu di buka,ternyata barang itu narkoba jenis shabu satu paket yang dikemas menggunakan plastik bening atau klem di bungkus lipatan potongan kertas putih,satu buah penutup botol plastik warna merah putih yang ujungnya di runcing (Skop), satu buah paku pentul warna hijau, dan satu buah gunting.
Setelah mengamankan barang tersebut anggota melakukan interogasi kepada terdakwa.
Sehingga kepada polisi terdakwa mengakui perbuataanya dan membeberkan kalau terdakwa membeli barang haram itu dari temannya Helmi Tomasoa di Jakarta daerah Blok M.
“Menurut JPU, Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Tukasnya.(MR-03).









Comment