AMBON,MRNews.com,- Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku karena melakukan tindakan pornografi dengan menampilkan tarian erotis saat bertugas sebagai Discjoki atau DJ di Anang karaoke and family, Kota Ambon, Desember 2018 lalu dan sempat melarikan diri ke luar daerah kurang lebih dua bulan, akhirnya sang penari erotis, DJ Meiwa ditangkap oleh pihak kepolisian di Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
“DJ Meiwa, penari erotis di Anang Karaoke beberapa waktu lalu sudah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Maluku di Bengkulu,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Polisi M.Roem Ohoirat kepada awak media via pesan WhatsApp, Selasa (19/2/19).
Usai ditangkap di Bengkulu, kata Ohoirat, Meiwa langsung dibawa ke Kota Ambon dan langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Ambon. “DJ Meiwa sudah dibawa ke Kota Ambon dan sudah ditahan di Lapas,” lanjut Ohoirat.
Sementara itu, dari video pendek yang didapat media ini dari jejaring chanel Youtube #seputarmaluku, terkait penangkapan Nikita Waworuntu alias DJ Meiwa di Bengkulu, Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, AKBP Max Mariners, SIk mengatakan, pihaknya hanya membantu pengamanan terhadap salah satu orang yang diduga melakukan hal pornografi.
“Setelah kita dapat telepon, kemudian kita cek, ternyata yang bersangkutan ada. Sehingga saat itu kita lakukan razia di tempat hiburan dan kita amankan. Kemudian baru kita menghubungi Polda Maluku dan dari Polda Maluku menyambut dan mengatakan bahwa yang bersangkutan benar itulah yang dicari dari Polda Maluku,” sebutnya dalam video tersebut. (MR-02)










Comment