AMBON,MRnews.com -Kejaksaan Negeri Ambon dikabarkan dalam waktu dekat sudah memulai pengumpulan bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi pembangunan Baileo Siri Sori Amalatu,Kecamatan Saparua Timur,Kabupaten Maluku Tengah.
Setelah melalui beberapa rangkaian pengumpulan data (puldata) dan juga on the spot yang dilakukan tim jaksa Kejari Ambon ditemukan banyak kejanggalan yang terjadi dilapangan.
“Sesuai hasil on the spot bulan Januari kemarin,kami temukan banyak yang tidak beres.tapi belum bisa dipastikan itu indikasi korupsi tidak,kemudian yang kami lihat bangunan Baileo barunya tidak ada.yang ada hanya bangunan lama,”Cetus Kasi Pidsus Kejari Ambon,Irwan Somba kepada Mimbar Rakyat melalui selulernya,Kamis (15/3) siang.
Irwan menjelaskan penanganan dugaan kasus ini beberapa pekan kemarin sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) terkait dugaan korupsi dana Baileo Siri Sori Amalatu dengan dana sebesar Rp.320 juta lebih,hanya saja ada beberapa perkara yang harus ditangani dan dituntaskan pihak Kejari Ambon makanya sampai saat ini tim belum bergerak untuk permintaan bahan keterangan.
“Spinlidnya sudah disiapkan tapi belum diteken (tandatangan) karena kami masih fokus dengan penyidikan perkara Korupsi di KUD Kakerisa,”Imbuh Somba.
Dirinya melanjutkan sesuai dengan hasil On the spot,pembangunan Baileo dimaksud ada pro dan kontra.karena berbeda pemahaman.ada pihak yang lain inginkan dibangun sesuai prosedur adat,sedangkan pihak lain inginkan langsung saja dibangun tidak melalui acara adat.kemudian juga hasil pengamatan di TKP,bahan material sudah banyak yang disiapkan demi kontruksi pembangunan Baileo Siri Sori Amalatu itu.
“Jadi pembangunan Baileo itu dia terkendala akibat pro dan kontra,karena masyarakat sebagian ingin bangun sesuai prosedur adat,lalu masyarakat lainnya tidak lagi.kemudian yang kami lihat disitu ada kumpulan-kumpulan bahannya berupa papan,tiang-tiang,kayu,pasir,Batu dan beberapa bahan lainnya,tapi kami juga belum tahu pasti bahwa anggaran itu semua sudah habis terpakai atau tidak,”Kata Sombah ramah dengan nada tegas kepada media ini.
Ditambahkan,terkait kerugian dana tersebut dirinya juga belum tahu kepastiannya berjumlah berapa jumlahnya,sebab pihak Kejari Ambon hingga kini belum fokus dalam penanganannya,hanya baru sekedar pengumpulan data (Puldata) terkait pembangunan Baileo tersebut.
“Katanya uangnya sebesar Rp.320 juta dari total Rp.350 juta yang dikucurkan dari Pemprov Maluku.tapi itu baru informasi sudara,nanti sudah kami fokus kesitu baru kami cek dengan pasti ya,”kuncinya ramah kepada Mimbar Rakyat.
Sebelumnya diketahui pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Balai Pelestarian dan Nilai Budaya Provinsi Maluku mengucurkan bantuan kepada masyarakat adat di Maluku dengan jumlah sebesar 13 Desa adat menerima bantuan rumah adat atau Baileo.tapi nyatanya semua rumah adat telah berhasil dibangun sementara Baileo Siri Sori Amalatu yang belum dilakukan.
Ditemukan juga dana sebesar dana Rp.320 juta dari total dana sebesar Rp 350 juta pada tahun 2016 untuk pembangunan Baileo Siri Sori Amalatu,yang telah dicairkan.namun hingga saat ini kontruksi Baileo belum dibangun dengan alasan tidak jelas ulah oknum-oknum yang menerima uang tersebut.
Dari itulah pada saat tim Direktorat Kebudayaan Provinsi Maluku melakukan Monitoring dan Evaluasi kedapatan belum ada bangunan yang dibangun rumah adat atau Baileo di Siri Sori Amalatu sementara di 12 Desa Adat lainnya di Maluku semua sudah dibangun atau direalisasikan.(MR-07).







Comment