by

Terhitung  Januari 2018, Polres Ambon Berhasil Menciduk 54 Orang Tersangka Narkoba

AMBON,MRNews.Com.-Kepolisian Resors Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease  terhitung sejak Bulan Januari 2018  hingga saat ini sudah berhasil menangkap dan menetapkan 54 orang sebagai tersangka menggunakan Narkotika.

Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP,Sutrisno Hadi  Santoso,melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Ambon, Iptu Hasanudin  kepada Wartawan dalam acara Coffe Morning di rumah Kopi Perigilima,di Seputaran Kompleks Mapolres Ambon, Sabtu (13/10), mengatakan tercatat di Tahun 2018, penanganan kasus narkoba yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Ambon, telah berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus berdasarkan Laporan Polisi (LP).

Jumlah tersebut sudah melampui target yang ditentukan sebanyak 30 kasus.

“Dari Januari 2018 sesuai LP sudah terdapat 46 kasus, dengan tersangnya sebanyak 54 orang. Jadi dalam 1 LP terdapat satu atau dua tersangka,” Katanya didampingi Kapolres Ambon.

Puluhan kasus yang terungkap, sebanyak 85 persen telah dinyatakan selesai atau sudah tahap II. Sementaranya sisanya masih dalam pengembangan, karena dimungkinkan terdapat bandar besar dibaliknya.

“Kemungkinan bulan ini kita akan tahap I terhadap yang sisanya. Barang bukti yang mereka dapatkan umumnya berasal dari Jakarta, Papua dan Kalimantan,” Rincinya

Sementara di Maluku, tambah Hassanudin, mayoritas pengguna narkoba adalah jenis shabu-shabu. Barang bukti umumnya masuk Kota Ambon melalui jalur ekspedisi, diantaranya Tiki dan lain sebagainya.

“Rata-rata yang kita tangkap ini pemakai sekaligus penjual. Sebanyak 70 persen pemakai dan pengedar shabu dan ganja 30 persen,” kata Hassanudin.

Kapolres Ambon menghimbau tambah Hassanudin  teruntuk  masyarakat Kota Ambon dan Wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan Pp Lease  agar dapat melaporkan keluarganya yang diketahui sebagai pemakai atau pecandu narkoba. Laporan diharapkan agar pihaknya dapat melakukan rehabilitasi. Sebab, pengguna narkoba adalah korban dari kejahatan besar yang dirancang untuk menghancurkan generasi muda bangsa Indonesia.

“Apabila kita sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan, otomatis sebuah tindak pidana, dan akan diproses. Tetapi jika ada pecandu narkoba, pamakai, sebelum polisi menangkap, lalu keluarganya melaporkan kepada Polri atau BNN, maka kita akan rehab. Karena bukan tindak pidana di situ,”Tutupnya. (MR-03)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed