AMBON,MRNews.com.- Ringgaya Suatrat alias Rama (23), pemuda yang beralamat di STAIN, kecamatan Sirimau, Kota Ambon dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sehingga divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama lima (5) tahun. Majelis menyatakan terdakwa Rama terbukti melanggar pasal melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.
“Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan,” sahut ketua majelis hakim, R.A.Didi Ismiatun dibantu Cristina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota pada amar putusan yang dibacakan dalam persidangn yang berlangsung di PN Ambon, Rabu (5/12/18).
Sekedar tahu, dalam perkara ini, putusan majelis hakim lebih ringan dari ancaman JPU, Chaterina Lesbata SH yang menuntut terdakwa dengan penjara 7 tahun, denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. Sesuai dakwaan JPU, peristiwa bejat oleh terdakwa terjadi Selasa, 10 April 2018 sekitar pukul 16.00 Wit di rumah korban di kawasan STAIN, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Korban saat itu sedang berjualan di kios yang berada di rumahnya, sedangkan terdakwa datang membeli BBM jenis minyak tanah. Disitu korban tuangkan minyak tanah ke dalam jirigen terdakwa, sembari terdakwa tanyakan kepada korban kalau ada siapa yang berada di atas rumah (lantai II). “Ada sapa diatas” kata terdakwa sesuai BAP. Korban kemudian mengatakan kalau ada pamannya. “Ada Om Amir,” jawab korban kepada terdakwa (dalam BAP).
Tak tahu mengapa, terdakwa naik ke lantai II untuk mengecek paman korban. Selang beberapa menit, terdakwa kembali lalu menuju korban sambil berkata “bikin sediki saja” lalu dia sambil menggendong korban ke samping kamar mandi yang berada di bawah tangga lantai II. Disitu terdakwa mencabuli korban dengan memasukan jari tangannya kedalam barang terlarang korban.
Setelah itu terdakwa mencabut jari tangannya sembari mengancam korban agar tidak boleh beritahu kepada siapa-siapa lalu terdakwa kabur. Karena merasa malu, esok harinya korban membeberkan perbuatan terdakwa itu kepada ibunya. Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. (MR-03)










Comment