by

Ibrahim Sangadji Resmi Dijebloskan Di Rutan Ambon

AMBON,MRnews.com-Resmi hari ini Kamis (8/2) ), Ibrahim Sangadji  mantan kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.

Langkah eksekusi tersebut dilakukan oleh tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon Nomor 24/Pid.sus/TPk 2017 tanggal 19 Desember 2017  dengan penjara selama Lima (5) Tahun.

Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette,ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Memang benar terpidana Ibrahim Sangadji mantan Kadis Kominfo Maluku sudah dieksekusi di Lapas Ambon hari ini Kamis (8/2),hal tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tipikor Nomor 24/Pid.sus/TPk 2017 tanggal 19 Desember 2017  Ambon.dalam putusan tersebut selain yang bersangkutan dijerat lima (5) Tahun penjara,dia (terpidana) juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp.160.376.000 subsider enam bulan,”Cetus Kasipenkum Kejati Maluku,Samy Sapulette  kepada wartawan diruang pers Kejati Maluku,Kamis (8/2), petang.

Samy menambahkan berdasarkan hasil simpulan persidangnan terpidana (IS) terbukti secara sah menyalahgunakan dana kegiatan pembuatan grand desain master plan e goverment dan penguatan jaringan web Pemerintah Provinsi  Maluku pro.go.id Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.568.125.064.

“Dari perbuatan yang dilakukan terpidana  Ibrahim Sangadji (IS),akhirnya menyebabkan kerugian  uang negara miliaran rupiah dan juga terpidana menyesali perbuatannya serta menerima keputusan tersebut”Tutup Samy.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed