AMBON,MRnews.com-Resmi hari ini Kamis (8/2) ), Ibrahim Sangadji mantan kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.
Langkah eksekusi tersebut dilakukan oleh tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon Nomor 24/Pid.sus/TPk 2017 tanggal 19 Desember 2017 dengan penjara selama Lima (5) Tahun.
Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette,ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Memang benar terpidana Ibrahim Sangadji mantan Kadis Kominfo Maluku sudah dieksekusi di Lapas Ambon hari ini Kamis (8/2),hal tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tipikor Nomor 24/Pid.sus/TPk 2017 tanggal 19 Desember 2017 Ambon.dalam putusan tersebut selain yang bersangkutan dijerat lima (5) Tahun penjara,dia (terpidana) juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp.160.376.000 subsider enam bulan,”Cetus Kasipenkum Kejati Maluku,Samy Sapulette kepada wartawan diruang pers Kejati Maluku,Kamis (8/2), petang.
Samy menambahkan berdasarkan hasil simpulan persidangnan terpidana (IS) terbukti secara sah menyalahgunakan dana kegiatan pembuatan grand desain master plan e goverment dan penguatan jaringan web Pemerintah Provinsi Maluku pro.go.id Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.568.125.064.
“Dari perbuatan yang dilakukan terpidana Ibrahim Sangadji (IS),akhirnya menyebabkan kerugian uang negara miliaran rupiah dan juga terpidana menyesali perbuatannya serta menerima keputusan tersebut”Tutup Samy.(MR-07).











Comment