AMBON,MRNews.com,- Sindikat pencurian spesialis dengan sasaran sekolah-sekolah di kota Ambon dan Maluku Tengah yang berhasil dibongkar pihak kepolisian resort (Polres) Pulau Ambon dan Pp Lease beberapa hari ini, diketahui telah beraksi sejak tahun 2017. Aksi mereka tak pernah terdeteksi hingga akhirnya terungkap dari penangkapan enam pelaku atau tersangka di Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, terutama pimpinan kelompok, MJP (33) tanggal 15-17 Juni 2019. Mereka berjumlah 11 orang, lima (5) orang lagi masih buron.
Wakapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Ferry Mulyana mengatakan, mereka ada spesialis pencurian sekolah-sekolah, dengan modus operandi mencungkil jendela dan masuk mencuri barang elektronik. Sementara masih empat (4) TKP berdasarkan laporan polisi yang diterima, namun berkembang sesuai keterangan 15 TKP berhasil diungkap dan masih bisa sampai 25 TKP. Dimana 15 TKP itu ada beberapa sekolah di Maluku Tengah dan kota Ambon. Karenanya, bagi pihak sekolah yang pernah merasa kecurian atau kehilangan barang elektronik khususnya, agar bisa dilaporkan ke Polres Ambon.
“Ada 11 orang, enam orang sudah diamankan. Lima orang masih buron. Ketua kompoltan sudah ditahan MJP. Dia mungkin pengalaman dari Jakarta, kemudian kembali lagi ke Ambon dan mengajak rekan-rekannya untuk mencuri. Kemungkinan perkembangan kasus ke wilayah Jakarta pun masih kami kembangkan kembali. Nanti kami koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sementara penadah IW sampai saat ini masih menjalani hukuman karena kasus narkoba di Lapas. Tetap kita kembangkan, koordinasi terus barang-barang itu dijual kemana,” tukas Wakapolres yang didampingi Kasubag Humas Polres, Ipda Julkisno Kaisupy kepada awak media di Mapolres Pulau Ambon, Selasa (18/6/19).
Dari hasil keterangan pelaku diakui Ferry, uang hasil curian dipakai untuk foya-foya dan miras. Dimana dua tersangka awal yang diamankan itu bermula dari mereka mabuk karena mengkonsumsi miras, mencuri dan terlibat Lakalantas hingga diamankan di IGD RSUD Tulehu. Para tersangka pun dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. 
Bahkan, dari pengembangan, ada salah satu tersangka diduga pemakai narkoba dan akan dikoordinasikan dengan Sat Narkoba guna dikembangkan sesuai barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
“Para kompolotan itu mayoritas pelaku baru. Aksi mereka sudah lama dari 2017 dan baru diungkap, diamankan sekarang. Dari kemarin kita koordinasikan dengan Polsek-Polsek ada beberapa Polsek melaporkan, ada kejadian dari 2017 juga terkait pencurian. Salah satu tersangka MJP merupakan residivis dan dia otak atau aktor utama, dengan kasus yang sama, orangnya yang dari Jakarta. Mereka kawan sekampung, mayoritas warga Tulehu,” tukas Ferry, perwira berpangkat satu melati emas di pundak itu.
Dijelaskan Ferry, empat TKP sesuai keterangan tersangka yaitu di SMA Negeri 3 Salahutu, Tulehu, SMP Negeri 7 Poka, SMA Negeri 6 Leihitu dan Sekolah LKMD Desa Laha. Dengan pelaku MJP (33), YZA (22), IT (21), MYT (25), BN (25) dan FL (19). Sedangkan pelaku yang masih buron LA, FA, FI, SA dan KI. Para tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Ambon. Polisi berhasil amankan dua unit layar monitor warna hitam merk Samsung dan putih merk HP dari tangan tersangka YZA. Selain barang elektronik berupa laptop, infocus, monitor, diketahui juga uang tunai berkisar Rp 3 juta-Rp 5 juta berhasil dicuri para tersangka dari sekolah-sekolah. (MR-02)










Comment