AMBON,MRNews.com,- Dedy Ahiyate, alias Dedy, alias Fredy Wals, alias Aldhy Yudha, seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pornografi di media sosial berhasil dibekuk penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Lelaki kelahiran Ambon yang berdomisili di desa Wasile, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara itu ditangkap di Tobelo, Maluku Utara, 26 Maret 2022.
Pria berusia 44 tahun itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Reskrimsus Polda Maluku.
Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku
Iptu Henny Papilaya menerangkan, tersangka sebelumnya menggunakan akun palsu dengan tujuan mencari pacar di Facebook.
“Lewat akun palsu, tersangka kemudian berkenalan dengan korban. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang miliknya,” kata Papilaya.
Seiring berjalannya waktu, tersangka yang tidak pernah menunjukkan wajah aslinya, kemudian diblokir oleh korban.
“Jadi foto profil yang digunakan tersangka itu milik orang lain. Karena sudah diblokir, tersangka kemudian membuat akun kedua untuk viralkan atau untuk mengirimkan foto telanjang dari korban,” demikian Papilaya.

Sementara, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat menjelaskan, kasus pornografi itu terjadi di media sosial Facebook Messengger. Korbannya berinisial BK, seorang mahasiswi di Ambon.
Diakuinya, tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban karena sudah menyebarkan konten porno milik korban melalui akun palsu FB. Akun tersangka bernama Aldy Yudha dan Fredy Wals.
“Tersangka memposting gambar-gambar tidak senonoh milik korban melalui akun facebook atas nama Aldy Yudha dan Fredy Wals. Ini akun palsu,” sebut Ohoirat.
Dari postingan tersebut, sambungnya, korban yang merasa telah dirugikan kemudian lapor polisi. Penyidik Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap yang bersangkutan di Tobelo.
“Pelaku diciduk berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/423/IX/2021/MALUKU/SPKT, tanggal 28 September 2021,” bebernya kepada wartawan di aula Dharma Polda Maluku, Kamis (31/3/22).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal,” imbaunya.
Rum mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika postingan yang disebar merugikan orang lain, maka bisa berurusan dengan hukum.
“Apabila ada yang merasa dirugikan dengan postingan-postingan tersebut maka sudah pasti dilaporkan ke Polri. Sekali lagi kami sampaikan, biar kalian menggunakan akun palsu pun, kami bisa dengan mudah menemukannya,” pungkas Ohoirat. (MR-02)










Comment