by

Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum, BGW Soroti Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perda

AMBON,MRNews.Id.-Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun (BGW), resmi menyelesaikan studi pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Rabu (18/2/3026).

Watubun mempertanggungjawabkan skripsinya dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 38 menit.

Sidang skripsi dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UKIM, Sandy Hukunala, SH, MH. Di hadapan para penguji, yakni DR Adolf Saleky, SH, MH dan DR Jesica Picauly, SH, MH, Watubun memaparkan karya ilmiahnya berjudul “Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) dalam Pembentukan Peraturan Daerah.”

Dalam sidang tersebut, Watubun menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) pada dasarnya merupakan produk politik. Karena itu, menurutnya, materi muatan dalam suatu Perda sangat mungkin mengakomodir kepentingan politik tertentu.

“Oleh sebab itu, dalam proses pembentukan Perda dibutuhkan partisipasi masyarakat yang bermakna agar aspirasi dan kepentingan masyarakat tidak dinegasikan oleh kepentingan politik,” ujarnya.

Di bawah bimbingan DR John Dirk Pasalbessy, SH, M.Hum selaku Pembimbing I dan Eivandro Wattimury sebagai Pembimbing II, Watubun berhasil menyelesaikan penulisan akademiknya untuk meraih gelar Sarjana Hukum (SH).

Dalam skripsinya, politisi PDIP itu menekankan bahwa partisipasi masyarakat yang bermakna harus dimulai sejak tahap perencanaan dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), hingga tahapan penetapan dan pengundangan Perda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu merespons kebutuhan serta persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Sebagai rekomendasi, Watubun menyarankan agar dalam proses pembentukan Perda perlu melibatkan Tim Ahli internal DPRD dan Pemerintah Daerah, serta Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Langkah tersebut menurutnya dinilai penting guna mencegah lahirnya Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai pemegang kewenangan pembentukan Perda didorong untuk membuka akses informasi seluas-luasnya serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses legislasi daerah.

Keberhasilan ini menandai komitmen Watubun tidak hanya sebagai pimpinan legislatif, tetapi juga sebagai akademisi yang mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih partisipatif dan demokratis.

Seperti diketahui Perda merupakan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan produk perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur).

Perda berfungsi menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menjabarkan peraturan lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas daerah.

Peraturan Daerah (Perda) berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah, menampung kekhususan daerah, serta menyalurkan aspirasi masyarakat dalam koridor NKRI. Perda menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. (**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed