by

Aliansi Mahasiswa Pulau Buru Desak DPRD Gelar RDP Terkait Izin Tambang GB

AMBON,MRNews.Id.– Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Pulau Buru, Arton Nurlette, mendesak DPRD Provinsi Maluku segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Maluku, guna membahas transparansi perizinan aktivitas pertambangan 10 koperasi di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Arton dalam aksinya meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Gubernur Maluku untuk menjelaskan legalitas izin koperasi maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan RDP, untuk menghadirkan dinas terkait dan Gubernur Maluku agar masyarakat mengetahui secara terbuka proses perizinan 10 koperasi yang beroperasi di Gunung Botak,” ujar Arton dalam orasinya.

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku terkait aktivitas pertambangan di Gunung Botak perlu dievaluasi secara menyeluruh, karena dinilai berpotensi bertentangan dengan hak-hak masyarakat adat.

Ia menegaskan, secara historis kawasan Gunung Botak merupakan tanah adat milik masyarakat setempat, bukan sepenuhnya tanah negara. Karena itu, pemerintah diminta tidak mengabaikan hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pertambangan yang diambil.

“Kalau kita kaji secara historis, Gunung Botak adalah tanah adat milik masyarakat adat, bukan tanah negara. Negara memang menguasai sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, tetapi negara juga wajib melindungi dan mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Selain itu, massa aksi juga menyinggung ketentuan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat. Mereka menilai prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam di Maluku, termasuk aktivitas pertambangan di Gunung Botak.

Arton juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas seluruh proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah terhadap koperasi yang beroperasi di kawasan tambang tersebut.

“Kami menemukan adanya informasi di lapangan bahwa beberapa koperasi diduga belum memiliki izin lengkap. Karena itu, lewat RDP nanti kita bisa mengetahui secara pasti apakah benar isu-isu yang berkembang di masyarakat,” tegasnya. (**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed