by

Pimpinan dan Anggota DPRD Ambon Minta Sekwan Sediakan MECE

AMBON,MRNews.com,- Pasca kejadian tidak diijinkannya sejumlah wartawan duduk di meja-kursi yang dikategorikan untuk “tamu khusus” oleh sekretaris DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy melalui anak buahnya, Rabu (28/2), sejumlah anggota DPRD pun mendesak dan meminta Sekwan menyediakan Media Center (Mece) bagi pusat aktivitas wartawan yang bertugas di DPRD.

Salah satunya Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, yang mengaku, sebagai pimpinan DPRD, pihaknya telah mengusulkan sejak lama untuk menyediakan media center sehingga wartawan bisa fokus di satu tempat untuk bekerja dan aktivitas. Tetapi faktanya tidak  ditindaklanjuti. Karenanya, pasca kejadian ini, dimintakan Sekwan bisa mengkondisikan media center sementara bagi wartawan sambil menunggu gedung DPRD baru selesai.

“Khan penegasan untuk media center disediakan bagi wartawan, ini sudah disampaikan sejak lama. Paling kurang ruangan ukuran kecil sajalah yang penting sebagai pusat aktivitas wartawan. Tapi tidak pernah ditindaklanjuti Sekwan. Kalau ada, khan lebih enak dan semuanya nyaman, tidak terjadi kejadian begini dan ditegur baru kaget,” paparnya kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (28/2) kemarin.

Selain Latupono, desakan juga datang dari legislator PPP Rovik Affifudin. Dia menilai, atas kejadian itu menjadi penting keberadaan media center bagi wartawan agar aktivitas dan kerjanya berada di satu tempat/terpusat. Karenanya, Sekwan harus melihat ini sebagai kebutuhan, bukan keinginan sehingga hal-hal demikian tidak lagi terjadi.

“Saya wakil rakyat yang bisa ada di DPRD karena wartawan juga. Saya berkepentingan dengan media, sebab media jualah yang membuat kita besar dan dikenal publik. Jangan lah terulang.

Tugas-tugas, rapat dan kegiatan DPRD dipublikasi wartawan. Baiknya, ada media center sehingga aktivitas wartawan terpusat,” tegas Rovik.

Senada dengan dua koleganya, Sekretaris fraksi Keadilan-Nasional, Saidna bin Thahir juga meminta Sekwan menyediakan wartawan satu ruangan sebagai pusat aktivitas dan kerja, media center.

“Pasalnya, keberadaan wartawan di DPRD juga legal karena pasti memiliki surat penugasan dari masing-masing kantor untuk meliput kegiatan dan aktivitas DPRD, sehingga harus pula memperlakukannya dengan baik dan wajar, tanpa membeda-bedakan. Ini bisa jadi preseden buruk dari publik terhadap lembaga DPRD ini kalau tidak segera ada solusi,” demikian Saidna. (MR-05)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed