AMBON,MRNews.com,- Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Benhur George Watubun melalui kuasa hukumnya telah resmi melaporkan Patrick Papilaya sebagai pemilik akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Jumat (8/12/23).
Pengaduan diterima salah satu anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, J. Silaban, sesuai Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus.
Laporan itu terkait peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik Patrick. Konten yang diduga mengandung hate speech atau ujaran kebencian berdurasi 07.10 menit yang cemarkan nama naik Watubun tayang pada 4 Desember 2023.
Diketahui, Patrick Papilaya yang juga salah satu pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemprov Maluku lewat akun tiktok atas nama @patrickpapilayaii, dengan “angkuhnya” menyerang Benhur dan menyebut Ketua DPRD Maluku ini D*n*u.
Patrick juga menyebut dirinya “sahabat Murad Ismail”. Sikap nekat Patrick ini rupanya terkait pernyataan Benhur beberapa hari lalu tentang fakta bahwa Gubernur Murad Ismail merupakan pejabat paling malas datang ke berbagai agenda di DPRD Maluku.
Watubun melalui kuasa hukum La Man, juga melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.
Ketua DPRD Maluku katakan, langkah ini diambil untuk mencegah amuk massa terhadap Papilaya, yang dapat mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang.
Sebab tindakan yang dilakukan Papilaya mengatasnamakan “Sahabat Murad Ismail” ini ternyata telah menimbulkan emosi sejumlah organisasi sosial dan kekerabatan.
“Saya sudah kuasakan kepada Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan. Langkah hukum ini paling bijak mencegah potensi amukan massa terhadapnya karena sudah menyerang pribadi saya;” ujarnya.
Menempuh langkah hukum menurut dia, sebagai solusi untuk mencegah aksi masyarakat, yang jika dibiarkan akan menyulut solidaritas dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Dirinya berharap Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak terulang lagi.
“Demi menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu, saya berharap pihak kepolisian memberi kepastian hukum (terhadap terlapor). Sebab jika dibiarkan, terlapor akan berulang lakukan tindak pidana (menyebarkan ujaran kebencian) melalui sosial media,” tegas Benhur.
Apalagi Benhur juga menilai, unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok sudah masuk ke ranah privat, sehingga memancing reaksi dari solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku yang akan bergerak melakukan aksi protes.
“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah (hukum) ini untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” kuncinya. (MR-02)










Comment