AMBON,MRNews.com.- Tim penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) sementara mengejar lagi dua tersangka kasus upaya penyelundupan 100 kilogram batu Cinnabar ke Bau-bau, Sulawesi Tenggara.
Data yang terhimpun media ini, dua orang atas nama Ongol dan Maka Haji itu, diduga membawa batu Cinnabar tersebut dari Pulau Seram ke Ambon untuk selanjutnya dikemas dan dikirim oleh HYA alias Hendra bersama sopir mobil box milik PT Pos Indonesia Ambon, berinisial MAU yang sudah ditahan.
“Supaya diketahui, ada yang dua orang diduga terlibat masih dalam pengejaran,” kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Yahya M Leinussa kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa kemarin.
Juru bicara Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease itu mengatakan, kasus upaya penyelundupan Cinnabar ke Bau-bau ini masih dalam pengembangan penyidikan, dan secepatnya dituntaskan. “Dua orang sudah dijerat dan ditahan. Jadi secepatnya akan dituntaskan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.
HYA alias Hendra, kata dia, adalah warga Kota Ambon dan sopir mobil box milik PT Pos Indonesia Ambon, berinisial MAU sudah ditahan, setelah diperiksa pada Sabtu, (22/9/18). “Mereka adalah HYA, pemilik barang serta sopir mobil box, MAU. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek KPYS guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tambah Kapolsek KPYS, AKP Ronny Ferdi Manawan kepada wartawan, Senin (24/9/18).
Awalnya kata dia, HYA dan MAU diperiksa sebagai saksi. Namun karena bukti-bukti yang dikantongi penyidik kuat, maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka. “Sebelumnya mereka kita periksa sebagai saksi, tapi karena bukti-bukti yang kita kantongi kuat, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Manawan.
Ini untuk kedua kalinya, diakui Manawan, tersangka HYA mengirim Cinnabar ke luar Maluku. HYA bekerja sama dengan MAU untuk mengantar bahan dasar pembuatan merkuri itu ke pelabuhan dengan mobil box. Penyidik menduga, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Karena itu, pengembangan penyidikan masih dilakukan. (MR-03).










Comment