AMBON,MRNews.com.-Demi memperkuat bukti-bukti atas perkara dugaan korupsi dana pengadaan spead boat milik BPJN Maluku-Malut, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari panitia pemeriksa barang (PPB) terkait kasus itu demi mempercepat berkas dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini ke tahap selanjutnya.
“Benar. Hari ini ada pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan Tipikor pengadaan spead boat pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVI Maluku-Malut tahun anggaran 2016, atas tersangka AMM dan tersangka ZA,” kata Kasie Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan di ruang pers Kejati Maluku, Rabu (26/9/18) siang.
Saksi yang diperiksa lanjut Sapulette, kapasitasnya bukan hanya sebagai sekretaris panitia pemeriksa barang tapi juga PNS pada asisten umum Satker P2JN Maluku. ” Yang bersangkutan inisial J.I.T, SH. Dia diperiksa oleh penyidik I Gede Widhartama. Sebanyak 21 pertanyaan dilontarkan penyidik dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 wit,” tukas juru bicara Kejati Maluku itu.
Sebelumnya dikabarkan media ini, Kejati Maluku resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara pengadaan dua unit spead boat milik BPJN Maluku-Malut. ” Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, tim jaksa penyidik resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara pengadaan dua unit speadboat ini,” tandas Sapulette ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu (19/9) siang.
Sapulette menjelaskan, dua tersangka tersebut masing-masing inisial ZA selaku PPTK dan inisial AMM selaku Direktur CV Damas Jaya. “Jadi dua orang itu yang ditetapakan tersangka,” singkat Sapulette.
Dari informasi yang didapat, tersangka AMM itu adalah Ampi Mirsa Matalata sedangkan tersangka inisial ZA yakni Zadrack Ayal. Ayal saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas kelas II A Ambon setelah sebelumnya dieksekusi tim eksekutor Kejati Maluku pada Senin (28/8). Dia dihukum 1,2 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan oleh BPJN Maluku dan Malut di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, tahun 2015 senilai Rp 3 miliar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun 2015 lalu, BPJN Wilayah IX Maluku-Malut mendapat kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit spead boat. Lalu CV Damas Jaya keluar sebagai pemenang lelang. Mirisnya, belakangan diketahui perusahan tersebut tidak punya kualifikasi dalam mengerjakan fisik speadboat. Sehingga mereka diam-diam bersepakat untuk membelinya dari rekanan dengan harga sebesar Rp 1,2 miliar untuk dua unit speadboat.
Sementara masih tersisa dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nah! dana sisa inilah sementara diendus pihak Korps Adhyaksa Kejati Maluku karena berpotensi sebagai kerugian negara. (MR-03).











Comment