by

Masalah Asmara, Pria 20 Tahun di Soya Tewas Gantung Diri di Pohon

AMBON,MRNews.com,- FK, warga negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon ditemukan tewas.

Korban tewas dalam kondisi gantung diri,
Rabu (22/11) pukul 07.00 Wit di RT 004/RW 002 Negeri Soya.

Pria 20 tahun ini nekat mengakhiri hidupnya menggunakan seutas tali rafia berwarna hijau putih pada cabang pohon Marong.

Menurut saksi Irawati Ohello (32) warga sekitar TKP, awalnya ketika keluar buang air kecil sekitar pukul 02.30 WIT, saksi melihat korban sementara memotong tali jemuran miliknya (yang digunakan korban untuk gantung diri) kemudian korban masuk kedalam kamar dan Irawati juga masuk ke kamarnya.

Akan tetapi selang beberapa menit kemudian saksi mendengar keluarga korban mencari korban sambil berteriak namun tidak ditemukan.

Warga lain, Henci Titahena (47) menjelaskan, dirinya sekitar pukul 07.00 WIT hendak ke hutan. Tapi tiba-tiba dikagetkan ketika melihat korban sudah dalam tergantung dengan seutas tali yang melilit pada leher korban.

Saat melihat korban, saksi langsung memanggil mertuanya yang berada tak jauh dari TKP serta memanggil warga lain untuk bersama-sama menurunkan korban dari pohon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, pasca kejadian itu, Kapolsek dan personil Polsek Sirimau tiba di TKP. Dibantu warga, personil akhirnya mengevakuasi jenazah korban ke rumah Leo Manusama untuk disemayamkan.

Dugaan sementara lanjut Luhukay, korban mengakhiri hidup dikarenakan terkait hubungan asmara antara korban dengan kekasihnya.

“Sebab dari hasil pemeriksaan unit identifikasi tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban, namun ditemukan bintik pecahan pada kelopak mata, keluarnya air mani pada kemaluan korban, kuku tangan membiru, ditemukan bekas jeritan pada leher korban berbentuk horisontol dengan dua bekas jeritan akiban tali arafia,” ungkapnya.

Ditambahkan, sesuai hasil koordinasi antara Ketua RT dengan ibu korban, keluarga telah mengikhlaskan meninggalnya korban dan menolak untuk dilakukan visum luar maupun otopsi terhadap jenazah korban. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed