by

Tipu & Gelapkan Uang Ratusan Juta, Oknum Pengacara di Kisar Dipolisikan

AMBON,MRNews.com,- Hernanto Permaha, SH salah satu oknum pengacara di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (MBD) dipolisikan  ke Polres MBD.

Permaha dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.

Kasi Humas Polres MBD Ipda Wempi R. Paunno mengaku, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hernanto Permaha, tersebut ditangani di Polres MBD, dan kini sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Jadi untuk perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. pasal 372 KUHP telah dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan. Pelakunya Hernanto Permaha dan korbannya Yosep Albertus,” ungkap Paunno lewat siaran persnya, Rabu (22/11).

Dia menuturkan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama 7 April 2023, di rumah korban di desa Arnau. Kedua pada 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan  Moa dan ketiga pada 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa.

Awalnya, kata Paunno, korban memiliki seorang anak laki- laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Korban awalnya tidak kenal pelaku, namun keluarga korban yang bernama NM, yang juga klien pelaku memberikan nomor handphone pelaku. Pada 26 Maret 2023, korban menghubungi pelaku via WhatsApp. Saat itu pelaku meminta korban menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya. 

Setelah bercerita, pelaku menanyakan kepada korban umur dari wanita yang disetubuhi anak korban. Saat korban katakan umurnya 17 tahun 6 bulan, pelaku dengan modus katakan “17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,”. 

Mendengar hal itu, korban lalu menawarkan uang senilai 20 juta kepada pelaku untuk menggunakan jasa pelaku sebagai PH dari anaknya. Selanjutnya, korban memberi uang Rp 10 juta kepada saksi SA untuk diberikan ke pelaku. 

Pada 5 April, pelaku berangkat dari Kisar menuju Arnau dengan kapal laut. Tapi sebelum berangkat, pelaku katakan agar korban menyiapkan uang Rp. 60 juta untuk diserahkan ke pelaku.

“Uang tersebut diminta Kapolsek Wetar senilai 20 juta, Kasat Reskrim 30 juta serta 10 juta untuk pelaku untuk menggenapi 20 juta sebagaimana tawaran dari pelaku,” ujar Paunno menirukan penuturan korban terkait permintaan pelaku. 

Selanjutnya pada 6 April 2023, pelaku tiba di Arnau tepatnya rumah korban. Saksi-saksi juga sudah ada. Saat itu korban menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku dan  pelaku katakan Rp. 20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp. 30 juta diminta Kasat Reskrim untuk perkara anaknya dihentikan. 

Sehari kemudian, korban dan pelaku pergi ke Ilwaki dengan membawa uang Rp. 60 juta. Setiba di Ilwaki tepat di rumah bapak KP,  pelaku meminta uang yang dibawa korban. Korban lalu memberikannya dan dilihat salah satu saksi.

Pada 11 April 2023, pelaku berangkat ke Tiakur. Enam hari berselang, korban dihubungi 

pelaku via WhatsApp. Saat itu pelaku mengirimkan foto bersama Kasat Reskrim. 

Saat korban tanyakan hasil pertemuan tersebut, pelaku mengirim pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi 100 juta karena pertimbangan resiko penyidik menghentikan kasus tersebut dan pelaku meminta agar korban segera mengirim uang untuk diserahkan ke penyidik guna dihentikan kasus. 

“Karena didesak, korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta ke rekening pelaku pada bank BRI. Dan pada 24 April 2023 korban mengirimkan lagi uang senilai Rp. 50 juta ke pelaku melalui salah satu agen BRI link di kupang,” urai Paunno. 

Setelah uang masuk, pelaku meminta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya dan pelaku akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada 05 Mei 2023, korban meneruskan surat penahanan anaknya ke pelaku via Whatssap. “Dan dijawab pelaku anaknya hanya ditahan seminggu, setelah itu akan dipulangkan,” kelitnya.

Tak sampai disitu. Perwira Polri dengan pangkat satu balok emas ini melanjutkan, pelaku meminta lagi uang senilai Rp.10 juta untuk biaya transportasi pelaku ke Kisar, setelah itu pelaku akan kembali dan bersama-sama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan. 

Namun pada 11 September 2023, berkas perkara anak korban dinyatakan lengkap dan anak korban akan diserahkan di Kejaksaan MBD. 

“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang miliknya, korban pun dua kali menemui pelaku untuk meminta uangnya dikembalikan. Karena tidak dikembalikan, korban melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum  yang berlaku,” pungkas Paunno. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed