AMBON,MRNews.com,- Upaya penyelundupan bahan tambang ilegal jenis merkuri seberat kurang lebih 3.100 Kilogram (Kg) dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berhasil digagalkan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Bahan kimia logam berbahaya ini diamankan tim dalam sebuah mobil dum truk DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Kabupaten SBB, Senin (23/5/22) sekira pukul 00.30 WIT.
Selain amankan ribuan kilogram merkuri, penyidik juga menjerat tiga orang sebagai tersangka yaitu Agus Pardila (22), sopir truk yang berdomisili di Dusun Air Pesy, Kecamatan Piru, Dani Herawan (23) dan pemilik barang Rosi Wikarno alias Mas Idi (36), warga Dusun Wael, Piru.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat Rum mengaku, motif yang dilakukan ketiganya adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri.
Caranya dengan melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin.
“Modus operandi mereka yaitu melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin,” katanya di Ambon, Selasa (24/5).
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, penyelundupan merkuri terungkap berawal saat tim penyidik mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengangkutan bahan kimia berbahaya ini sejumlah 2 ton (2.000 kg).
“Sesaat kemudian melintas 1 unit mobil dum truk di depan Gedung Nunusaku Center. Tim segera memberhentikannya dan memeriksa identitas pengemudi dan rekannya,” kata Rum.
Setelah memeriksa identitas kedua tersangka awal yakni Agus dan Dani, tim kemudian melakukan penggeledahan bak mobil. Hasilnya, ditemukan 109 jerigen berukuran 5 liter berisi merkuri.
“Ketika tim menanyakan, kedua tersangka membenarkan bahwa mereka diperintahkan Mas Idi untuk mengantarnya ke rumahnya selaku pemilik dari 109 jerigen yang berisikan merkuri tersebut,” ujar mantan Kapolres Maluku Tenggara.
Kedua tersangka lalu diamankan bersama mobil truk berisi merkuri ke Markas Polres SBB, dan selanjutnya dibawah ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin tersebut,” jelasnya.
Berhasil amankan kedua tersangka, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku kembali bergerak menyelidiki Rosi Wikarno alias Mas Idi sebagai pemilik merkuri. Ia kemudian ditangkap di kediamannya.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Mas Idi kemudian mengeluarkan 15 jerigen berukuran 5 liter berisi merkuri dari dalam kamar anaknya.
“Sehingga total merkuri yang diamankan tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus sejumlah kurang lebih 3.100 kg merkuri,” katanya.
Ketiga tersangka kini telah dijerumuskan ke rumah tahanan Polda Maluku setelah disangkakan menggunakan pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Berdasarkan pengakuan para tersangka tambah Rum, bisnis ilegal tersebut sudah digelut sejak tahun 2020 hingga Mei 2022. Sebanyak 14 kali sudah proses jual beli dilakukan dengan total keseluruhan merkuri yang dikirim kurang lebih 19 ton.
“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat bersama-sama, akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri,” kunci Perwira Menengah berpangkat tiga melati dipundak. (MR-02)










Comment