by

Pemukulan Hingga Meninggal oleh Anak Ketua DPRD Ambon Murni Pidana

AMBON,MRNews.com,- Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7) sekira pukul 21.30 WIT terus mendapat sorotan.

Korban yang meninggal dunia yaitu seorang pelajar berinisial RRS, 15 tahun, warga Ponegoro Ambon. Ia diduga dianiaya hingga meregang nyawa oleh AT, 25 tahun, warga Talake yang juga anak ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta.

Akademis hukum dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Dr. Nasaruddin Umar, MH katakan, dalam hukum pidana, ada prinsip kulpabilitas atau mengukur sebuah tindak pidana harus ada kesalahan.

“Kalau melihat kasus ini kan jelas. Bahwa ada unsur kesengajaan. Ada tindakan perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (terduga pelaku-red) yang mengandung unsur kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yang salah,” jelasnya.

Perbuatan tersebut kata dia, dikualifisir dalam KUHPidana misalnya pasal 351 pasal 354 sebagai sebuah penganiayaan yang sengaja dilakukan yang menyebabkan cedera atau bahkan berujung pada kematian.

“Dari konteks itu bisa dilihat ada aspek sangat kuat, pelaku melakukan suatu perbuatan secara tiba-tiba. Di kronologi kan ada jeda antara di depan gapura masuk dan mengejar korban yang seharusnya bisa dipikirkan dampak kalau dia melakukan sesuatu tindakan,” urainya.

“Sehingga bisa saja memungkinkan ada niat yang bersangkutan untuk melakukan tindak kekerasan. Berarti unsur kesengajaannya sangat kuat disitu, potensi pidana disitu,” tandas Nasarudin saat dihubungi via seluler, Senin (31/7) malam.

Karena itu, dengan sudah masuk ranah pidana dan kasusnya ditangani kepolisian, Nasarudin tegaskan, dalam proses hukum tetap menganut prinsip equality before the law atau semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tidak melihat latar belakang yang bersangkutan bahkan orang tuanya pejabat publik atau tidak.

“Yang namanya perbuatan pidana harus dimintai pertanggungjawaban. Sepanjang memang dalam proses penyelidikan, penyidikan memang sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup, untuk kemudian dilanjutkan prosesnya sebagai tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut kata dia, salah satu tujuan pemidanaan sebenarnya selain memberikan efek jera kepada pelaku tetapi juga menghindari adanya upaya main hakim sendiri karena sudah melibatkan banyak orang. Keluarga yang tersakiti, apalagi korban meninggal.

“Tentu ini harus diproses serius penegak hukum agar menghindari terjadinya upaya-upaya yang tidak diinginkan seperti main hakim sendiri dan seterusnya. Saya kira polisi punya profesionalisme. Saya tidak yakin kalau profesionalisme penegak hukum itu lalu dicederai hanya karena melihat latar belakang terduga pelaku yang orang tuanya seorang pejabat publik,” tandasnya.

Justru sebenarnya karena orang tua terduga pelaku adalah pejabat publik itulah maka menurut Nasarudin, harus memberi keteladanan dengan menaati dan menghormati proses hukum yang berlaku di negara ini.

“Tidak ada perlakuan yang istimewa kepada siapapun pejabat publik atau anaknya, jika dia bersalah maka hukum harus ditegakkan,” tegasnya lagi.

Sepanjang nanti proses pembuktian, penyidikan memang misalnya yang bersangkutan dapat diduga kuat telah melakukan tindak pidana maka semua harus tunduk pada prosedur hukum yang berlaku.

“Toh nanti di pengadilan ada upaya-upaya pembelaan, mungkin ada aspek-aspek yang bisa meringankan. Tentu pelaku juga punya hak untuk nanti dia bisa didampingi keluarganya di pengadilan, sepanjang memang pembelaaan-pembelaannya juga bisa dipertanggungjawabkan, itu hak juga sebagai pelaku,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed