AMBON,MRNews.com,- Penjara sudah menunggu RS alias Tetela warga Desa Uweth, Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Yah, pemuda 19 tahun itu harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran perbuatan bejatnya.
Dia diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBB, setelah dirinya diketahui telah melakukan perbuatan bejat dengan menyetubuhi seorang gadis berusia 14 tahun.
Akibatnya, gadis belia berusia 14 tahun yang menjadi korban bejat Tetela itu saat ini tengah hamil. Perbuatan keji pria yang akrab disapa Tetela itu juga menyisahkan trauma mendalam bagi hingga mengganggu psikologi korban.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Desa Uweth, Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat, dalam bulan November dan Desember 2022 lalu.
“Kasus ini terungkap dan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/15/I/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 30 Januari 2023 sudah dalam tahap penyidikan,” ungkap Kapolres di Mapolres SBB, Senin (13/2).
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan disertai pemeriksaan sejumlah saksi dan sejumlah alat bukti yang dikantongi penyidik, tersangka akhirnya ditangkap dengan upaya paksa dan sedang mendekam di Rutan Polres SBB sejak tanggal 9 Februari 2023.
“Tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (korban) sebanyak 3 kali di akhir tahun 2022. Tersangka ini melakukan aksi bejatnya sebanyak 2 kali di bulan November dan yang terakhir di bulan Desember 2022,” ungkapnya.
Akibat perbuatan keji itu, tambah Kapolres, korban tengah mengandung. “Secara pikologis anak, korban merasa telah diambil masa depannya oleh perbuatan pelaku yang masih sekompleks dengan korban di Desa Uweth, Kecamatan Taniwel,” ujarnya.
Perbuatan Tetela dengan menyetubuhi anak berusia 14 tahun itu membuat dia dinanti dengan pasal berlapis, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.
Pria bejat yang telah ditahan di Rutan Polres SBB itu dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang – Undang RI Nomor 01 tahun 2016.
“Itu tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” kata Kapolres.
Tersangka tambah Dennie, akan ditahan di Rutan Polres SBB selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 9 Februari 2023 lalu hingga 28 Februari 2023 mendatang. (MR-02)









Comment