AMBON,MRNews.com,- Personil Buru Sergap (Burser) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku berhasil meringkus MAT alias Anwar, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pria berusia 28 tahun diketahui bermukim di Kawasan Jln. Baru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dia diciduk adalah hasil dari pengembangan penangkapan seorang pelaku pencopetan berinisial ST sebelumnya.
PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Iptu Moyo Utomo katakan pengungkapan pelaku Curanmor itu setelah Unit Reskrim Polresta Ambon mencurigai sepeda motor dipakai ST, seorang pelaku pencurian (Copet) berhasil ditangkap sebelumnya merupakan hasil curian.
“Dan ternyata betul, sepeda motor honda Beat dengan nomor polisi DE 3748 NA itu hasil curian. Pemiliknya bernama M.Faisol,” jelas Moyo, Jumat (17/2/2023).
Dari hasil pengembangan penangkapan pelaku pencopetan itulah, Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan, kemudian memerintahkan personil Buser menyelidiki pelaku.
“Hasilnya, berhasil diamankan MAT alias Anwar di kawasan jalan Baru 12 Februari 2023 malam kemarin, sekira pukul 22.00 WIT,” jelas Moyo lagi
Diketahui, kata Moyo, pemilik sepeda motor DE 3748 NA yakni M.Faisol, warga BTN Manusela RT 004/020, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon kehilangan kendaraanya itu 31 Mei 2022 lalu.
Kehilangan kendaraan ini juga sudah dilaporkan ke Polresta Ambon sebelumnya. Dari hasil interogasi pelaku MAT alias Anwar
pelaku mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Sepeda motor itu yang dijual ke ST. Kedua tersangka pencurian ini sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke rutan Polresta Ambon. Tersangka MAT alias Anwar dijerat denga pasal 363 ayat 1 ke 4e ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MR-02)










Comment