AMBON,MRNews.Com.-Taufik Rahmat Toullah Latakau,(26) alias Opik. terdakwa pemerkosaan terhadap korban bunga (bukan nama asli) persis di Kamar kost terdakwa di Desa Poka,Pemda Tiga,Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon,dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dengan pidana penjara selama 12 Tahun.
“Menyatakan terdakwa Taufik Rahmat Toullah Latakau alias Opik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh diluar perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP-Pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 12 tahun,dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan,”Kata JPU J.W.Pattiasina SH.MH. dalam amar tuntutannya,pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,Senin (27/8) siang.
Selain itu,JPU juga menyita barang bukti berupa, satu buah celana dalam warna biru,satu buah baju kaos dalam warna putih, satu buah celana pendek ketat bercorak garis-garis,satu buah rok pendek warna biru tua,satu buah baju wanita warna ungu dirampas dan dikembalikan kepada korban.
JPU melanjutkan sebagaimana dalam dakwaan.terdakwa yang adalah sopir angkot ini, pada Selasa 27 Maret 2018 sekitar pukul 12.00 Wit.tepatnya di dalam kamar kost terdakwa di Desa Poka,Pemda Tiga, Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon.dimana saat itu terdakwa menghubungi korban melalui selulernya lalu terdakwa pergi menjemput korban di depan kampus Poka Unpatti-Ambon.
Selanjutnya terdakwa membawa korban ke kamar kost terdakwa.tiba di dalam kamar,terdakwa langsung membuka pakaian terdakwa,sedangkan korban berusaha untuk keluar dari kamar tersebut.
Hanya saja terdakwa menghalangi korban agar tidak keluar dari kamarnya,kemudian terdakwa mendorong korban hingga terjatuh dilantai kamar.
Saat itu, korban berkata kepada terdakwa “kalau ose (kamu) seng (tidak) buka pintu,beta (saya) teriak”.tapi terdakwa tidak menghiraukan perkataan korban dengan membalasnya. “kalau ose teriak,ose malu sendiri”.
Selanjutnya, korban berusaha untuk kembali membuka pintu kamar,sayangnya terdakwa menghalangi korban hingga korban terjatuh dan terdakwa menindih tubuh korban.lalu namun korban berusaha melakukan perlawanan memegang sebuah piring makan di dalam kamar dengan mengancam akan melempari terdakwa.
Lagi-lagi usaha korban gagal. Terdakwa berhasil mengambil piring tersebut ditangan korban kemudian terdakwa mendorong korban dengan keras akhirnya kepala korban terkenal benturan keras ditembok kamar.
Pada saat itu, tiba-tiba korban merasa pusing dan tak berdaya.
Sehingga dari situlah terdakwa menggarap tubuh korban hingga puas selayak suami istri.
Terdakwa selesai melakukan aksi bejat itu langsung memilih tidur.
Akhirnya korban pulang ke rumahnya lalu memberitahu peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.sehingga mereka langsung mengadukan kasus ini di pihak kepolisian.Tutur JPU.
Usai membacakan amar tuntutan JPU,Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamzah Kailul
dibantu Amaye Ambeyapdi dan
Jenny Tulak selaku hakim anggota,menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,Djidon Batmomolin.(MR-03).







Comment