AMBON,MRNews.com.- Lahan yang diperebutkan penjual pakaian bekas atau cakar bongkar (Cakbor) yang berada di lokasi Mardika milik Daniel Sohilait dilaporkan kuasa hukum Cam Latarisa.
Hal itu terjadi lantaran diduga Sohilait telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatalkan secara sepihak perjanjian sewa lahan atau tanah untuk mendirikan bangunan tempat penjualan pakaian bekas atau dikenal pakaian cakar bongkar.
Usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, kuasa hukum Cam Latarisa, Filleo Pistos Noija mengatakan, jika sebagai kuasa hukum langkah hukum yang diambil dengan menggugat Daniel Sohilait dan Wa Tati.
“Langkah ini dilakukan sebab sebagai pemilik lahan pada tahun 2017 telah menandatangani perjanjian dengan Cam sebagai penyewa lahan. Namun sangat disayangkan Wa Tati yang juga mengklaim sebagai pemilik bangunan memerintahkan seluruh pedagang untuk bayarkan sewa lapak kepadanya, bukan ke Cam,” ujarnya.
Padahal, diketahui sejak tahun 2018 hingga 2021 Cam Latarisa telah membayar uang sewa termasuk panjar lahan tahun 2022 sebesar Rp 60 juta pada 8 Desember 2020 atas permintaan Daniel Sohilait.
Tetapi pada Oktober 2021, Daniel kemudian membatalkan surat perjanjian tersebut secara sepihak yang berdampak pada kerugian besar yang dialami para pedagang.
“Sebagai pemilik lahan pada 2020 itu Daniel Sohilait sudah minta panjar uang untuk pemakaian lahan sampai tahun 2022 yang dibuktikan dengan bukti kwitansi pelunasan. Tetapi di 21 Oktober 2021 itu Daniel membuat surat pembatalan terhadap perjanjian ini, padahal dalam perjanjian ditegaskan tidak boleh ada pembatalan secara sepihak,” ujar Noija, Kamis (15/12).
Dijelaskan lebih lanjut jika salah satu clausal dalam surat perjanjian sewa menyewa lahan berbunyi “surat perjanjian tidak mengenal batas waktu dan pihak kedua berkewajiban untuk memberitahu kepada pihak pertama untuk melanjutkan surat perjanjian atau memutuskan mengakhiri surat perjanjian”.
Sejalan dengan KUHPerdata dimana jika perjanjian dan pembatalan suatu perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, tetapi jika salah satu tidak mau maka pembatalan harus melalui pengadilan.
“Padahal pihak kedua belum sampaikan perpanjangan sewa lagi, pemilik tanah sudah minta panjar sampai tahun 2022 dari 2020 dan sudah panjar artinya masih terikat hukum,” ucap Noija.
Hal menarik pertanyaan kuasa hukum Daniel adalah Cam Latarisa pernah dihukum menujukan pemahaman yang terbatas.
Karena semua sarjana hukum tahu bahwa hukum pidana itu menentukan salah dan benar tetapi hukum perdata menentukan antara siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak.
Terkait klaim Wa Tati terhadap seluruh bangunan, kata Noija, fakta membuktikan Cam Latarisa yang membangun bangun tersebut dengan menggunakan pekerja bernama Adam.
Bahkan tidak ada perjanjian yang katakan bahwa jika masa sewa telah selesai maka seluruh bangunan menjadi hak pemilik lahan sehingga keputusan Cam Latarisa untuk membongkar bangunan atau tidak menjadi kewenangan Latarisa.
“Kenapa harus menggugat karena ada perjanjian yang sampai sekarang masih berlaku. Sehingga sebagai korban Latarisa menggugat Sohilait agar mendapatkan keadilan. Sebab ini negara hukum ” tutup Noija. (MR-01)









Comment