by

Wali Kota Ambon Ingatkan Dinsos Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

saat kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang ikuti pejabat struktural dan fungsional, pegawai PPPK, koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) pada lima kecamatan, pendamping sosial, anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana), serta sejumlah mitra kerja dan tamu undangan lainnya mengingatkan agar terus meningkatkan kinerja.

Menurutnya, keberhasilan sebuah organisasi sangat ditentukan oleh penerapan fungsi manajemen yang berjalan secara baik dan berkesinambungan, mulai dari perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), hingga pengawasan dan evaluasi (controlling).

“Evaluasi kinerja merupakan bagian penting dari proses organisasi untuk memastikan seluruh program yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Wattimena.

Ia menjelaskan bahwa Dinas Sosial Kota Ambon telah menjalankan berbagai program dan kegiatan sepanjang tahun berjalan. Karena itu, evaluasi menjadi momentum penting untuk mengukur capaian, mengidentifikasi berbagai kendala, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan sebelum memasuki tahun anggaran berikutnya.

Wattimena menyoroti tiga bidang utama yang menjadi fokus pelayanan Dinas Sosial, yakni Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, serta Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Pada bidang pemberdayaan sosial, ia menekankan pentingnya program-program yang bertujuan mengurangi angka kemiskinan melalui peningkatan kapasitas masyarakat. Menurutnya, pengentasan kemiskinan merupakan salah satu prioritas pembangunan Pemerintah Kota Ambon yang harus terus diperjuangkan secara konsisten.

Sementara pada bidang rehabilitasi sosial, Wali Kota mengingatkan bahwa sebagai kota jasa dan pusat aktivitas ekonomi di Maluku, Ambon tidak terlepas dari berbagai persoalan sosial seperti gelandangan, pengemis, anak terlantar hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Sebagai sebuah kota, Ambon menghadapi berbagai tantangan sosial yang harus ditangani secara berkelanjutan. Tugas kita adalah memastikan persoalan-persoalan tersebut dapat diminimalisir dan ditangani dengan baik,” tegasnya.
Ia juga menaruh perhatian besar terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Ambon yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, Wattimena menekankan pentingnya membangun kolaborasi dengan berbagai mitra strategis seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Taruna Siaga Bencana (Tagana), pekerja sosial, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelaksanaan program sosial.
Menurutnya, keberhasilan program perlindungan sosial sangat bergantung pada sinergi yang kuat serta keakuratan data penerima bantuan sosial.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan, sementara yang tidak berhak malah menerima. Karena itu, data yang akurat menjadi kunci utama keberhasilan program bantuan sosial,” katanya.

Wattimena juga menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan dan bantuan sosial melalui pemanfaatan data kependudukan digital guna memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Mengakhiri sambutannya, ia berharap evaluasi kinerja yang dilaksanakan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas organisasi, memperkuat koordinasi, serta menyusun perencanaan yang lebih baik dalam menghadapi tantangan pelayanan sosial pada tahun 2027.

“Jika secara internal kita mampu mengelola organisasi dengan baik dan secara eksternal membangun kolaborasi yang kuat dengan seluruh mitra, maka Dinas Sosial Kota Ambon akan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal serta mendukung seluruh program pemerintah daerah, provinsi maupun pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon, Imel Tahalele, dalam laporannya menjelaskan bahwa evaluasi kinerja perangkat daerah merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dapat dicapai.

“Evaluasi ini menjadi dasar untuk melakukan perbaikan kinerja, penyusunan kebijakan yang lebih tepat, serta peningkatan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pelayanan sosial kepada masyarakat,” ujarnya.

Tahalele menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja.
Menurutnya, evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh program pelayanan sosial berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun penyerapan anggaran serta menilai produktivitas dan kompetensi aparatur maupun pekerja sosial.

“Melalui evaluasi ini diharapkan kualitas program dan pelayanan Dinas Sosial Kota Ambon terus meningkat sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih optimal,” katanya. (**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed