AMBON,MRNews.com.- Sidang Cam Latarisa melawan Daniel Sohilait dan Wa Tati atas lahan milik Daniel Sohilait di Makara-Mardika yang dipergunakan pedagang pakaian bekas pakai atau yang dikenal dengan nama pakaian cakar bongkar kembali digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/1) dengan mendengarkan keterangan saksi tergugat yakni Baharudin dan Wa Ode.
Sidang berjalan dengan mendengarkan keterangan saksi tergugat yang dihadirkan Wa Tati.
Baik kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukun tergugat secara berulang memberi pertanyaan kepada Baharudian dan Wa Ode terkait kepemilikan bangun di atas tanah milik Daniel Sohilait.
Usai mendengarkan keterangan saksi hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Kuasa Hukum Cam Latarisa usai persidangan menegaskan jika sejak adanya kerjasama dimulai pada tahun 2017 yang dibuktikan dengan penandatangan surat perjanjian antara Cam Latarisa dan Daniel Sohilait yang diikuti pembangunan lapak pedagang dan pembayaran sewa lahan yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama dan kwitansi pembayaran.
“Sidang ini karena adanya perjanjian kerjasama diatas materai antara Cam Latarisa dan Daniel Sohilait terkait sewa lahan di Makara-Mardika sejak 2017 dimana Cam Latarisa diberikan hak untuk menggunakan lokasi milik Daniel Sohilat di Makara-Mardika dengan membangun lapak bagi para pedagang cakar bongkar. Bahkan Sohilait telah meminta panjar sebelum pembayaran tahun berjalan ” ujar Filleo Pistos Noija kuasa hukum Cam Latarisa.
Tagal itu Daniel Sohilait akhirnya dilaporkan Kuasa Hukum Latarisa karena Sohilait diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatalkan sepihak perjanjian sewa lahan atau tanah untuk mendirikan bangunan sebagai tempat penjualan pakaian bekas atau yang dikenal dengan nama pakaian cakar bongkar.
“Langkah ini dilakukan sebab sebagai pemilik lahan Daniel Sohilait pada 2017 telah menandatangani perjanjian dengan Cam Latarisa sebagai penyewa lahan,” ujar Noija.
Bahkan sejak 2018 hingga 2021 Cam Latarisa telah membayar uang sewa termasuk panjar lahan tahun 2022 sebesar Rp 60 juta pada 8 Desember 2020 atas permintaan Daniel Sohilait.
Tetapi pada Oktober 2021 Daniel kemudian membatalkan surat perjanjian tersebut secara sepihak yang berdampak pada kerugian besar yang dialami para pedagang.
“Sebagai pemilik lahan pada 2020 itu Daniel Sohilait sudah minta panjar uang untuk pemakaian lahan sampai tahun 2022 yang dibuktikan dengan bukti kwitansi pelunasan tetapi pada 21 Oktober 2021, Daniel Sohilait membuat surat pembatalan terhadap perjanjian ini, padahal dalam perjanjian ditegaskan bahwa tidak boleh ada pembatalan secara sepihak,” ujar Noija.
Sejalan dengan KUHPerdata dimana jika perjanjian dan pembatalan suatu perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, tetapi jika salah satu tidak mau maka pembatalan harus melalui pengadilan.
“Padahal pihak kedua belum sampaikan perpanjangan sewa lahan namun pemilik tanah sudah minta panjar sampai tahun 2022 dari 2020 dan sudah bayar artinya masih terikat hukum. Apalagi Sohilat adalah seorang pengusaha ternama yang paham terkait sewa menyewa” ucap Noija.
Adanya klaim Wa Tati terhadap seluruh bangunan, Noija akui fakta membuktikan Cam Latarisa yang membangun bangun tersebut dengan menggunakan pekerja bernama Adam.
Bahkan tidak ada perjanjian yang mengatakan bahwa jika masa sewa telah selesai maka seluruh bangunan menjadi hak pemilik lahan sehingga keputusan Cam Latarisa untuk membongkar bangunan atau tidak menjadi kewenangan Latarisa.
“Disini yang menjadi korban adalah Cam Latarisa sehingga dilakukan sidang secara perdata agar mendapatkan keadilan,” tutup Noija. (MR-01)











Comment