by

KPU RI,Resmi Membuka Penerimaan Calon Anggota KPU Maluku

-Maluku-1,733 views

AMBON,MRNews,Com.-Tim Seleksi (timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) resmi membuka penerimaan calon anggota KPU Provinsi Maluku.

Dengan menindak lanjuti surat perintah ketua  KPU RI,Arief Budiman. maka timsel Calon anggota KPU di  Provinsi Maluku mengundang seluruh warga negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Maluku agar dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024.

“Pentahapan di agendakan oleh KPU RI di Jakarta,dan Provinsi Maluku, tanggal 02 November sampai 04 November 2018,untuk pengumuman pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Maluku yang diumumkan melalui Website KPU Maluku dan lewat pengumuman resmi di kantor Sekretariat Provinsi Maluku.sedangkan pada tanggal 05-11 November,tahap memasuki berkas-berkas masing-masing calon pelamar,dilanjutkan tanggal 11 sampai tanggal 15 tahap verifikasi berkas sesuai dengan keaslian, sementara tanggal 16, Pleno menentukan calon pelamar yang lulus tahapan Administrasi.

Setelah itu pada tanggal 19 November 2018 akan dilakukan ujian  tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),”Ujar Ketua Tim Seleksi Calon anggota KPU Provinsi Maluku, Dr.Normawati, M.Si,dalam  Konferensi Pers  yang berlangsung di Lantai 3, Amans Hotel,Jalan Pantai Mardika, no 53A ,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon,Maluku, Sabtu (3/11).

Dosen Fisip Unpatti itu mengatakan,Timsel penerimaan anggota KPU yang berjumlah kurang lebih lima orang itu akan bekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya selama tiga bulan ke depan.sehingga dia meminta kepada  seluruh awak media untuk bersama-sama mempublikasikan informasi penerimaan calon anggota KPU Provinsi itu dengan sebaik-baiknya.

“Saya meminta kepada rekan-rekan media untuk mengekspos informasi penerimaan calon anggota KPU ini agar diketahui publik  guna ditindaklanjuti bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri,”Katanya.

Kesempatan yang sama,Sekretaris Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku, Dr.Anderson Leonardo Palinussa, M.Pd.mengatakan,Timsel calon penerimaan anggota KPU saat ini akan bekerja independen tidak pernah diintervensi oleh siapapun.karena itu,timsel akan bekerja secara terbuka dan transparan  sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

“Intinya kita kolektif kolegial. Jangan sampai ada dusta diantara kita.

Pentahapan penilaian  calon pelamar KPU pun ada bobot nilai tersendiri sesuai klasifikasi ijazah S1,dan  S2.dan untuk diketahui para calon yang akan mengikuti tes, hanya diminta tamatan minimal S1,kemudian kalau calon pelamar yang lulus tahap administrasi lalu mengikuti tes CAT,setelah  selesai dia sendirinya ketahui  bobot nilai yang diraih lalu memenuhi standar nilai yang dibutuhkan oleh timsel atau tidak,”Rinci Dosen muda Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pattimura itu.

Meski begitu, kuota yang dibutuhkan di KPU Provinsi sebatas 5 orang,melalui pengusulan 10 nama yang masuk dalam 10 besar dalam tes tersebut,timsel membuka sebanyak-banyaknya bagi calon pelamar yang mau mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi Maluku untuk periode lima tahun ke depan.

“Jadi pendaftarannya tidak dibatasi.berapa orang silakan saja mendaftar.tapi sesuai kuota KPU Provinsi Maluku hanya 10 nama yang masuk 10 besar dan disaring menjadi lima orang yang akan ditetapkan KPU RI sebagai anggota KPU Maluku.informasi selanjutnya, pelamar silakan  kunjungi  Website resmi KPU Maluku. W.w.w.Kpu-MalukuProv.go.id atau melalui email:TimselKpuProvMaluku.@ gmail.Com,”Tukasnya.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed