AMBON,MRNews.com,- Setelah ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Keputusan (SK) beberapa hari lalu, kini Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Buru dan Seram Bagian Barat (SBB) telah miliki Kepala Daerah yang baru, meski sifatnya sementara.
Kepastian itu terjadi seiring dilakukannya pengambilan sumpah/janji dan pelantikan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail terhadap Penjabat Bupati KKT, SBB, Buru dan Walikota Ambon di Lapangan Merdeka Ambon, Selasa (24/5).
Keempatnya ialah Bodewin Wattimena, Penjabat Walikota Ambon, Djalalaludin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru, Daniel Indey selaku Bupati Kepulauan Tanimbar dan Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’Saddudin.
Mereka menggantikan Kepala Daerah di keempat Kabupaten/Kota tersebut yang sudah habis masa jabatannya pada 22 Mei 2022 lalu, hingga satu tahun kedepan, sesuai penjelasan SK Mendagri.
Pantauan media ini di lapangan, pelantikan terhadap Wattimena, Salampessy, Indey dan Andi Chandra berjalan khidmat.

Usai pengucapan janji/sumpah, Gubernur menyematkan tanda pangkat jabatan di pundak serta memberikan petikan SK Mendagri terhadap masing-masing Penjabat. Sebelumnya, ditandatangani berita acara pelantikan.
Kepada keempat Penjabat Bupati/Walikota itu, Gubernur Murad memastikan selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, akan melakukan pengawasan secara ketat.
Oleh sebab itu, diminta setiap tiga bulan, selaku Penjabat Bupati/Walikota harus sampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagai bahan evaluasi pertimbangan kinerja.
“Segera lakukan konsolidasi terhadap internal birokrasi di wilayah masing-masing agar tetap solid dan tidak terkotak-kotak. Dan bagi seluruh ASN pada Kabupaten Buru, SBB, KKT dan Kota Ambon, saya instruksikan agar mendukung sepenuhnya Penjabat yang baru,” harap Murad.
Diketahui, pelantikan itu dihadiri sejumlah pejabat teras Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota terkait, Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota terkait, TNI/Polri, mantan Bupati/Wabup/Wakil Walikota. (MR-02)










Comment