by

Kerjasama, Nelayan Andon Bebas Eksploitasi Hasil Laut Maluku

AMBON,MRNews.com .- Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku, Abdul Haris menegaskan, beroperasinya nelayan andon (Kapal Pengambil ikan terbang) asal Sulawesi Selatan (Sulsel), di wilayah perairan Malra dan KKT, sudah sesuai MoU antara Gubernur Maluku dengan Gubernur Sulsel, Minggu (29/05).

“Juga telah dilakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara antara kepala dinas perikanan dari dua provinsi tersebut, jadi statusnya berijin,” terang Haris.

Berdasarkan sistem kuota kita atur jumlah pengoperasian kapal Andon, jadi sesuai kesepakatan PKS antara Pemprov Maluku dan Sulsel. Bahkan sesuai dari pemkab KKT terdapat 300-an kapal yang sementara beroperasi di wilayah perairan KKT.

Ketika disinggung terkait indikasi permainan ijin sepihak yang dikeluarkan UPTD Malra, Dirinya menjelaskan.

“Untuk masalah perizinan, khususnya bagi kapal andon yang ukurannya di atas 5 Gross ton (GT) harus melalui izin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan di bawahnya tidak hanya lewat tanda daftar kapal perikanan (TDKP) andon yang dikeluarkan cabang dinas.” tandas Haris.

Haris juga memastikan, jika tidak memiliki izin yang dikeluarkan PTSP atau pun TDKP untuk melaut maka akan ditertibkan saat dilakukan patroli laut. (MR-03)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed