AMBON,MRNews.Id.- Mantan pegawai honorer Pemerintah Provinsi Maluku sekaligus orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan istri, Widya Pratiwi Murad yakni Patrick Papilaya dituntut pidana 1 tahun penjara, denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.
Selain putusan, juga dilimpahkan barang bukti berupa satu akun tiktok dengan profil atas nama tersangka, satu buah SIM card Telkomsel dan satu akun email dengan nama tersangka, satu unit handphone android merk Vivo F19 warna biru.
Putusan Hakim terhadap Papilaya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Papilaya dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 5 juta dan subsider 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Ambon.
Kasi Penkum, (Penerangan dan Hukum), Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, SH.MH yang dimintai keterangan terkait putusan Patrick Papilaya membenarkan jika telah ada putusan terhadap Patrick Papilaya .
“Putusan Patrick Papilaya hari ini dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda sebanyak 5 juta rupiah dengan subsider 4 bulan penjara ” ujar, Ardy, SH.MH di ruang kerjanya, Senin, (11/11/2024).
Dikatakan lebih lanjut dari putusan terhadap Patrick Papilaya maka hakim akan memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa maupun Kuasa Hukum terdakwa untuk berpikir menerima putusan atau akan melakukan banding.
” Setalah putusan maka JPU dan Kuasa Hukum terdakwa diberi waktu selama tujuh hari untuk berpikir apakah ada banding” ujarnya.
Sebelumnya, JPU meminta mantan pegawai honorer Pemerintah Provinsi Maluku ini ditahan karena menilai Patrick Papilaya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik.
“Sebagaimana Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU Ahmad Latupono dan Achmad Attamimi dalam tuntutannya.
Diketahui, Patrick Papilaya dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada 8 Desember 2023 lalu karena melakukan pencemaran nama baik yang diunggah di media sosial, akun tiktok @patrickpapilayaii ditayang pada 4 Desember 2023.
Dalam unggahan tersebut, Patrick Papilaya mengecam pernyataan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun tentang Gubernur Maluku, Murad Ismail yang disebut paling malas mengikuti rapat paripurna di DPRD Maluku. (MR-01)








Comment