AMBON,MRNews.com,- Menyikapi perkembangan kasus dugaan penembakan oleh oknum BNNK terhadap terduga pengedar narkotika di Kota Tual, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, telah memerintahkan Irwasda Maluku dan Kabid Propam untuk melakukan audit investigasi, serta penyelidikan terhadap semua anggota yang menangani kasus tersebut.
Perintah Kapolda ini juga didasarkan pada hasil dari vonis Pengadilan Negeri terhadap satu terdakwa narkotika lainnya yaitu Rahmad Syafei Thaha selama 6 tahun penjara.
Selain itu, dirinya pun memerintahkan hal tersebut karena hasil laporan penyelidikan dan temuan internal, ditemukan adanya indikasi pengaburan fakta hukum yang terjadi saat penanganan di Polres Tual.
“Hal ini sangat penting dilakukan untuk menentukan posisi kasus, sehingga terang benderang mulai dari awal kronologis dan proses penanganannya,” tegas Kapolda di Ambon, Rabu (14/12).
Irjen Latif mengaku proses seperti ini merupakan hal biasa dalam penanganan perkara tindak pidana untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau nanti ditemukan fakta hukum adanya pengaburan fakta hukum yang terjadi maka sanksi berat akan dijatuhkan. Kemudian perlu ada pelurusan kasus yang ditetapkan. Sebaliknya, bila tidak maka proses dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dari audit investigas yang dilakukan, dia mengaku hasilnya akan disampaikan kepada tim Bareskrim Mabes Polri untuk menjadi bahan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
“BNNK sudah tetapkan Ongen Kabalmay sebagai tersangka sejak Juli 2022. Baiknya yang bersangkutan kooperatif dan hadapi proses hukum. Kalau keberatan dan tidak terima lakukan pra peradilan. Saya harap semua pihak ikuti saja proses hukumnya,” pungkasnya. (MR-02)









Comment