by

Jaksa Tahap II  Tiga Tersangka Jual Beli Burung Cenderawasi

AMBON,MRNews.Com.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan penahanan setelah menerima tahap II alias penyerahan tersangka dan  barang bukti atas kasus jual beli burung Cenderawasi atas tiga tersangka masing-masing inisial MR,MT,MG.

“Ia sudah tahap dua,beta ada mau antar dong ini,” kata Kasipidum Kejari Ambon, Syahrul Anwar, sambil mengiringi langkah cepat tiga tersangka menuju mobil avanza silver yang diparkir di depan kantor Kejati Maluku,,Rabu (19/9) malam.

Selain itu sumber di Kejati Maluku menyebutkan tiga tersangka yang di giring dari Ditreskrimsus Polda Maluku yakni, Margareth Robebain (29),Mery Tandra,dan Marneks Goliat (60).

“Setelah melalui rangkaian penyidikan,Penyidik Krimsus Polda bersama Polres Aru melakukan tahap II terhadap tiga tersangka di Kejati Maluku,”Kata Sumber menolak namanya di publis.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Kepolisian Resort Kepulauan Aru berhasil  mengungkapkan sindikat transaksi penjualan satwa yang dilindungi  Burung Cendrawsi yang dipasok oleh tiga warga Kabupaten Kepulauan Aru.

Direkrut Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, didampingi oleh Kapolres Kep.Aru AKBP Adolf Bormasa, kepada Wartawan diruangan transit Brimobda Maluku, Senin (13/8),menjelaskan kasus ini berawal dari adanya postingan dari Akun Facebook bernama Jete Rerebay,dari tersangka Margaretha Rerebain(29) yang menawarkan penjualan burung cendrawasi Hitam kuning.

Tersangka kemudian  memposting barang yang dilindungi tersebut sekitar,Selasa (7/8).Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Pulau Aru.

Langkah penyelidikan  anggota terhadap postingan tersangka di akun Facebooknya. Yang mana sesuai dengan hasil penyelidikannya,penyidik  akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang beralamat di Jl.Ali Moertopo,Rt 007/Rw 002,Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau  Aru, Kabupaten Aru Kepulauan Aru.

Tersangka akhirnya dijemput oleh anggota Reskrim Polres Kepulauan Aru dan kemudian diinterograsi di Mapolres Kepulauan Aru terkait dengan postingannya di akun FB.

“kepada Polisi tersangka mengakui postingannya di FB hanya postingan biasa. Namun anggota Satreskrim Polres Kepulauan Aru, setelah melakukan penggeledahan ke rumah tersangka, barulah ditemukan sebuah bungkusan karton yang tersimpah rapih dibawah kolong tempat tidur tersangka.

Setelah dibongkar bungkusan kardus yang telah terbungkus rapih tersebut,Polisi akhirnya menemukan adanya 28 ekor burung cendrawasi yang sudah mati dan dalam keadaan diawetkan,Barang bukti tersebut kemudian diamankan Polisi ke Mapolres Kep.Aru,”Ungkap Dia

Dirinya menjelaskan,berdasarkan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik, pelaku melakukan transaksi penjualan burung cendrawasi melalui akun FBnya. Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka Margaretha Rerebain,tersangka mengakui mendapatkan 28 ekor burung cendrawasi mati dan diawetkan tersebut diperoleh dari tersangka lainnya bernama Merry Tandra.

“Dari itu anggota melakukan pengembangan penyelidikan yang tidak hanya kepada tersangka Margaretha Rerebain.melaikan anggota juga bisa  mengungkap, ternyata 28 ekor burung cendrawasi tersebut didapatkan dari dua tokoh yang ada di Kota Dobo. Sehingga Kamis (9/8/2018) Polisi kembali mengungkap sumber dibelinya 28 burung cendrawasi yang didapatkan oleh tersangka Margaretha Rerebain dari tersangka Merry Tandra (55) yang beralamat di Jln Raja Sam,Rt 001/Rw001,Desa Galai, Kota Dobo. Kepada anggota Polres Kepulauan Aru,tersangka Merry Tandra mengakui menjual 10 burung cendrawasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan lanjutan dan akhinya memperoleh informasi lainnya mengenai adanya 19 ekor burung cendrawasi lainnnya dari tersangka Marnex Goliat (60) yang beralamat di Pradah Permai .

“Ketiga tersangka kemudian diamankan oleh Mapolres Kep Aru, dan diserahkan ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Berdasarkan pemeriksaan ketiga tersangka,penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menduga ketiga tersangka memiliki jaringan sindikat penjualan burung cendrawasi ini, Hal ini akhirnya diakui oleh tersangka G OW,mengakui telah melakukan penjualan burung cendrawasi ini sejak tahun 2013 yang diperkirakan sudah 500 ekor lebih burung cendrawasi yang dijual oleh tersangka Marnex Goliat.Untuk sementara Penyidik Ditreskrimusus Polda Maluku masih melakukan penyelidikan terhadap jalur penjualan burung cenderawasi ini yang diduga menggunakan pola pelayaran kapal laut. Pola penjualannya juga tertutup dan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu yang mengetahui transaksi ini,”Urainya.

Lanjut dikatakan, dari pengakuan tersangka Margaretha Rerebain,mengakui membeli dari tersangka  dan Marnex Goliat  dengan harga per ekornya sebesar Rp 350.000. Kemudian tersangka Margaretha Rerebain menjualnya kembali dengan harga per ekornya sebesar Rp 500.000.Burung-burung Cendrawasi tersebut semuanya berasal dari Kepulauan Aru terutama di daerah Desa Wakitur.

“Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 31 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Pungkasnya. (MR-03)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed