AMBON,MRNews.Com.-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mencecar kembali tersangka Zadrak Ayal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksana pekerjaan pengadaan Speed Boat milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Progres pemeriksaan tersangka yang berkapasitas selaku PPTK dalam pengadaan Speed Boat BPJN ini dilakukan Kamis, (1/11) yang bertempat di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun,Kota Ambon, Maluku.
“Benar hari ini ada pemeriksaan tersangka sdr. Z.A dalam perkara dugaan tipikor pelaksanaan pekerjaan pengadaan Speed Boat pada BPJN IX Maluku- Malut Tahun Anggaran 2016,”Ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette SH.MH, Kamis, (1/11) siang.
Meski begitu Sapulette tidak menguraikan materi pemeriksaan yang dilakukan rekan-rekannya itu, dia hanya menjelaskan agenda pemerikaaan yang berlangsung di Gedung penegak hukum nomor satu di Maluku tersebut.
“Didampingi Penasehat hukum dari Kantor Pengacara Johnatan Kaimana, SH dkk,tersangka diperiksa penyidik I Gede Wiratama, sejak pukul 12.30 Wit hingga pukul 15.00 Wit dan dicercar sebanyak 30 pertanyaan,” Tukas Sapulette.
Diketahui sebelumnya dalam penyidikan dugaan tipikor pengadaan dua unit Speed Boat milik Balai Jalan dimaksud,Kejati Maluku dibawa kepemimpinan Triyono Haryanto menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini beberapa bulan kemarin.
Dua orang diantaranya selain Zadrack Ayak selaku PPTK dan Ampi Mirsa Matalata selaku Direktur CV Damas Jaya.
Zadrack Ayal saat ini tengah menjalani hukuman di lapas kelas II A Ambon saat di eksekusi tim eksekutor Kejati Maluku pada senin (28/8).Dia dihukum 1,2 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan oleh BPJN Maluku dan Malut di Desa Tawiri,Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon Tahun 2015 senilai Rp.3 miliar.(MR-03).









Comment