AMBON,MRNews.com,- Kabid Humas Polda Maluku, M. Rum Ohoirat menjelaskan, di Maluku terdapat beberapa potensi konflik. Seperti batas tanah antara suatu desa atau negeri. Hampir semua desa bertetangga memiliki persoalan batas tanah.
Diakui, masalah batas tanah ini akan muncul menjadi konflik sosial apabila sudah masuk nilai-nilai ekonominya. Misalnya antara batas tanah desa A dan B. Selama ini mungkin saja tidak ada konflik karena memang sama-sama makan bersama disitu, karena sudah turun temurun.
“Tetapi bila ada nilai ekonomi disitu, katakanlah ada satu perusahaan atau ada satu usaha yang masuk, maka itu sudah menimbulkan konflik sosial disitu,” jelasnya dalam dialog interaktif bertemakan “Konflik sosial di Maluku dan solusinya ditinjau dari perspektif sosiologi dan budaya di Maluku” Selasa (21/3).
Potensi konflik sosial lainnya kata Rum, yaitu mengenai perebutan kepala desa atau Raja. Banyak yang mempersoalkan mengenai keturunan atau mata rumah parentah.
“Kita ketahui bahwa turunan ini sudah menyebar ke mana-mana, ibaratnya kalau pohon itu satu, tapi cabangnya sudah ke mana-mana. Cabang-cabang ini yang kadang mereka mengklaim bahwa merekalah yang paling berhak atau menjadi mata rumah parentah,” katanya.
Selain itu, Ohoirat juga mengaku potensi konflik sosial terbesar lain yaitu minuman keras (miras). Beberapa kejadian menonjol yang terjadi di Maluku memang penyebab utamanya adalah Miras.
“Katakanlah konflik sosial yang begitu besar tahun 1999, itu penyebabnya Miras. Adanya bersinggungan antara dua orang warga di Desa Batu Merah yang kebetulan minum. Itu yang timbulkan konflik begitu mengerikan kemudian konflik-konflik sosial lain seperti Pelauw-Kariu, Hitu-Wakal, Warler-Banda Eli, dan lainnya,” ungkapnya.
Untuk menanganinya, mantan Kapolres Maluku Tenggara itu mengaku, pihaknya dibantu aparat TNI kerap melakukan razia miras. Apabila ditemukan, miras-miras ilegal tersebut langsung dimusnahkan.
“Tetapi untuk menyangkut miras itu sendiri perlu kita sama-sama duduk, karena disitu ada masalah ekonomi, sosial budaya, maka perlu sama-sama semua stakeholder duduk untuk merumuskan kira-kira bagaimana solusinya,” pintanya.
Ditegaskan, konflik sosial di Maluku sudah terjadi sejak zaman dulu. Bahkan ada kelompok-kelompok etnis tertentu yang terbentuk akibat adanya konflik.
“Berbicara konflik sosial bukan baru saja terjadi. Tentu ini bukan satu kebanggaan bagi kita, atau sesuatu yang harus kita syukuri,” kata Ohoirat.
Ohoirat berharap agar konflik sosial yang kerap terjadi hingga kini harus mendapat perhatian serius semua elemen masyarakat. Pemerintah daerah, TNI Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan elemen lainnya harus duduk bersama untuk menanggulanginya.
Polri, kata Ohoirat, telah berupaya secara maksimal untuk melakukan penanganan konflik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari pemetaan daerah rawan konflik, penempatan personel baik aparat pengamanan maupun Bhabinkamtibmas di setiap daerah, hingga proses penegakan hukum terhadap pelaku konflik.
“Namun benar bahwa kami keterbatasan personil untuk mengcover seluruh negeri di Maluku, dalam upaya melakukan deteksi dini,” jelasnya.
Disisi lain, juru bicara Polda Maluku ini mengaku penanganan konflik juga bukan ansih tanggungjawab kepolisian semata. Sesuai UU nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, terdapat tiga tahapan diatur yaitu tahap pencegahan, penghentian dan pemulihan konflik.
Tahapan pencegahan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak. Ohoirat berharap pada tahap ini berbagai pihak tidak saling melepas tanggungjawab.
“Sejauh ini setiap konflik, aparat kepolisian bertugas menghentikannya. Polisi turun amankan konflik agar tidak meluas. Sebab sesuai amanah Undang-undang, tugas penghentian konflik berada di kepolisian, selanjutnya adalah pemulihan, tugas dari pemerintah daerah,” katanya.
Ohoirat mengaku berbagai cara untuk menghentikan konflik sosial telah dilakukan sesuai SOP Kepolisian. Namun dirinya juga tidak mengelak masih terdapat kendala atau kekurangan-kekurangan yang terjadi.
“Namanya juga manusia tentu ada kekurangan, namun selama ini kami sudah lakukan sesuai tanggungjawab kepolisian yaitu penghentian konflik,” pungkas perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak itu. (MR-02)










Comment