AMBON,MRNews.com,- GDSN (54), laki-laki, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Ambon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Pulau Ambon dan P.p Lease. Setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik pada unit penyidikan perempuan dan anak (PPA) SatReskrim Polres, Rabu (20/2/19) sore.
Selain ditetapkan menjadi tersangka, GDSN juga telah ditahan dengan sangkaan melanggar pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 351KUHPidana.
“GDSN, ASN Pemkot Ambon, pelaku penembakan terhadap seorang anak kecil berinisial GL (8) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dengan sangkaan melanggar pasar 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351KHUPidana,” ujar Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan P.p Lease, Ipda Julkisno Kaisupy dalam keterangannya kepada awak media via WhatsApp, Kamis (21/2/19) malam.
Sebelumnya diketahui, GDSN dipolisikan oleh ALT (41), seorang ibu rumah tangga yang adalah warga Perumtel, Gunung Nona di Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Rabu (20/2/19) karena diduga GDSN telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak pelapor berinisial GL (8).
Dimana kejadian berawal pada hari Selasa, (19/2/19), pukul 14.00 Wit dengan TKP di rumah tersangka, jalan Perumtel Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, saat korban (GL) mencari buah mangga dibawah pohon milik tersangka. Melihat perilaku korban, kemudian tersangka keluar dengan menggunakan senapan angin atau cis dan menodongkan senjata tersebut ke arah korban dengan jarak kurang lebih 50 meter dan melakukan penembakan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah pada lengan tangan kanan.
“Tak terima perlakuan tersebut, keluarga korban merasa dirugikan dan lewat ibu korban datang ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Pulau Ambon dan P.p Lease bersama korban untuk melaporkan kejadian penembakan tersebut. Setelah laporan diterima, Polres langsung memeriksa pelaku,” ujar Julkisno, Rabu (20/2/19). (MR-02)











Comment