by

DPRD Dukung Polres Proses Hukum Aleg Hanura

AMBON,MRNews.com,- Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono menegaskan, sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakyat yang paham terhadap aturan hukum, maka pihaknya mendukung sepenuhnya tindakan Polres Pulau Ambon dan Pp Lease untuk memproses hukum anggota DPRD kota Ambon dari fraksi Hanura, Mulyono Sudrik (45 tahun), terduga pelaku kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan Silvia Yakleley (25 tahun) di Underpass Sudirman, Tantui Atas, Minggu (11/11/18).

“Sepanjang dia bersalah maka proses hukum harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dan setegas tegasnya. Apalagi kejadian yang dialami pak Mulyono itu merenggut nyawa orang. Untuk itu kami di DPRD kota Ambon menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti insiden tersebut,” tegas Latupono kepada awak media di Balai Rakyat Belso, Selasa (13/11/18).

DPRD kata Latupono, tidak ingin melindungi siapapun termasuk anggota DPRD jika dia berbuat salah apalagi sampai jadi penyebab nyawa masyarakat tak berdosa harus hilang. Karena DPRD harus menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum yang akan bertindak dan tidak dalam posisi mengintervensi karena ini negara hukum. Apalagi masyarakat juga pasti akan memberi perhatian dan menilai.

“Sebetulnya sangat kita sayangkan kejadian itu. Apalagi pa Mulyono belum lama dilantik sebagai anggota DPRD PAW. Tapi semua sudah terjadi. Pada intinya, sepanjang bersalah, maka siapapun dia, harus diproses. Ini negara hukum maka lakukanlah semua berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas sekretaris DPC Gerindra Kota Ambon itu.

Sementara itu, Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Ambon, Achmad Ohorella ketika dihubungi terkait masalah yang menimpa anggotanya mengaku, tidak bisa berkata apapun karena semua sudah berdasarkan apa yang terjadi dan telah disampaikan oleh Kasatlantas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease perihal kejadian tersebut. Sehingga selanjutnya adalah menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Mau bicara apa lagi. Yang sudah disampaikan Kasatlantas Polres itu sudah. Sikap kita, yah kita serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan tentu memberikan pandangan baik kepada pa Mulyono untuk menunggu serta menjalani proses hukum itu,” tukas Ohorella yang juga Ketua DPC hanura Kota Ambon.

Sebelumnya diberitakan, Mulyono Sudrik yang baru belajar mengemudi, saat itu melaju dengan kecepatan tinggi dengan mengemudikan mobil merk Honda Mobilio bernomor polisi DE 1827 AH menabrak dua pengendara sepeda motor bermerek Yamaha Vixion bernomor polisi DE 2788 ND di Jalan Jendral Sudirman, Tantui (Underpass) Minggu, (11/11/18). Akibatnya nyawa Silvia Yakleley (25 tahun) yang saat itu dibonceng rekannya, Yeheskiel (26 tahun) jatuh terpental dan meninggal dunia akibat ditabrak mobil pelaku.

“Kejadian Lakalantas berawal ketika sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai Yeskiel dan Silvia melaju bersamaan dengan mobil Honda Mobilio yang dikendarai Mulyono dari arah sama yakni Hotel Sea hendak memutar arah ke MCM melalui underpass. Saat itu, posisi pengendara motor berada di depan dan mobil Honda Mobilio di belakang. Setiba di TKP, sepeda motor Yamaha Vixion memutar arah ke kanan, sempat berhenti ditengah jalan dan mobil di belakang. Karena panik, Mulyono langsung menginjak gas dan menabrak serta menyeret pengendara motor Yamaha Vixion. Tabrakan tak terhindarkan, dua pengendara motor yang ditabrak terpental jatuh beberapa meter ke arah jembatan,” ujar Kasat Lantas Polres, Iptu Fiat Ari Suhada. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed