AMBON,MR.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Herika Rahmadiah Abu Turasa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Diketahui vonis hakim setelah diketuk palu,terdakwa langsung menganis dengan wajah tertunduk.
Dalam amar putusan,hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU.Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
“Majelis mempertimbangkan terdakwa dengan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum,terdakwa menyesali perbuatannya.sementara hal yang merugikan perbuatan terdakwa mengorbankan orang lain. Dari itulah terdakwa Herika Rahmadiah Abu Turasa alias Ika dihukum dengan pidana perjara selama tiga tahun,denda sebesar Rp.120 juta subsider enam bulan kurungan,”ungkap ketua majelis dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan yang diketua Puji S Sugiono didampingi Jimmy Waly dan Hamsah Kailul kemudian disaksikan langsung terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa Marnex Salmon SH.pada sidang (Kamis (26/4) siang.
Usai membacakan putusan,hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya.
“Ia sudah ya.karena terdakwa dan JPU terkait putusan ini pikir-pikir jadi sidang langsung saya tutup,”Tutup Hakim.
Diketahui dalam putusan majelis hakim PN Ambon lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan penjara selama lima tahun.pada sidang Rabu (11/4) kemarin.
Menurut JPU, Terdakwa yang bermukim di Kota Bula Kabupaten SBT ini selain dituntut lima tahun penjara Dia juga dibebankan membayar restitusi kepada korban Sukma Dwi Safira sebesar Rp.11.520.000 untuk kerugian yang dialami korban.
Kata JPU,terdakwa Herika Rahmadiah Abu Turasa alias Abu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana didakwakan dalam pasal 2 ayat 2 UU.Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herika Rahmadiah Abu Turasa alias Ika dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda sebesar Rp.120.000.000 subsider satu bulan kurungan.Ungkap JPU Ester Watimury SH.
Diketahui dalam dakwaan JPU, pada Bulan Juni 2017 terdakwa Herika Rahmadiah Abu Turasa alias Ika menelpon Korban Sukma Dwi Safira alias Fira yang berada di Malang Kota Makasar agar datang ke Bula SBT untuk bekerja sebagai Pramuria menuangkan Minuman di Cafe 77.
Dan saat itu terdakwa ikut korban ke Makasar menjemput korban disana tanpa memberitahu orang tua korban di Makasar.Mereka datang ke Bula dengan menggunakan pesawat dan tiba di Ambon dijemput orang suruhan Bos Cafe 77 dari Bula.
Kala itu terdakwa mengatakan kalau upah perbulan sebagai pramuria itu berkisar dua juta hingga tiga juta. nyatanya ketika bekerja korban tidak diberikan gaji sesuai kesepakatan yang berlaku tapi kemudian korban dibebankan membayar hutan kepada Bos Cafe 77 atas uang ongkos tiket pesawat waktu penerbangan korban dari Makasar ke Bula sebesar Rp.900.000 dan juga dibebankan membayar uang penginapan dan pinjaman yang diberikan pihak Cafe.atau dikatakan tenaga korban dimanfaatkan para cafe.lantas karena hutan yang dibebani pihak cafe,korban tidak bisa diperbolehkan untuk berhenti bekerja dan tidak bisa mengunjungi keluarga korban di Makasar.dari kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polisi.(MR-07).











Comment