by

Koruptor  ADD Kelang Assaude, Divonis Tiga Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis dua terdakwa korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kelang Assaude,Kecamatan Kepulauan Manaipa, Kabupaten Seram  Bagian Barat (SBB). masing-masing,Kepala Desa Kelang Assaude,  Daud Tomagola dan bendahara Jafar Manitu dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun.

Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa Kepala Desa Kelang Assaude, Daud Tomagola dan bendahara Jafar Manitu dengan pidana selama tiga (3) tahun penjara dan denda sebesar Rp.50 juta subsider tiga bulan penjara,”Kata Ketua majelis hakim tipikor,Pasti Tarigan didampingi dua hakim anggota,Jefry Sinaga dan Feliks R Wuisan dalam amar putusannya yang dibacakan dalam persidangan, Senin (3/9) siang.

Kata  hakim,dua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti secara bervariatif.terdakwa Daud Tomagola membayar uang pengganti sebesar Rp. 22 juta lebih sementara

Bendaharanya, Jafar Manitu sebesar Rp. 65 juta.

“Apabila dua terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama  enam bulan kurungan,”Tukas Majelis hakim.

Diketahui putusan majelis hakim,lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari SBB,yang sebelumnya menuntut dua terdakwa dengan penjara selama empat (4) tahun.

Dua terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp.50 juta  dan uang pengganti sebesar Rp.86 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan memiliki tanggungan keluarga,”Cetus JPU,Djino Talakua dalam amar tuntutan pada sidang Senin (20) lalu.

Diketahui dalam dakwaan, JPU mendakwa kades dan bendahara melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU mengungkapkan, ADD tahap I Desa Kelang Asaude dicairkan melalui kas Pemerintah Daerah  (Pemda) Rp 330 juta pada bulan November 2015 lalu.

Berdasarkan perencanaan, BPBD Kelang Assaude, dana tersebut harusnya diperuntukan bagi pembangunan jalan setapak dan pembayaran uang operasional buruh kerja dan perangkat desa, serta pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya, pembangunan jalan setapak sepanjang 100 meter dan pembayaran upah kerja Rp 46.660.000. Semen­tara kegiatan pemberdayaan masyarakat dikeluarkan sebanyak Rp 89.715.102.

Selain pembelanjaan bahan dan material tidak transparan, sisa anggaran ADD dipakai untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Sementara untuk ADD tahap II dari total Rp 660 juta digunakan bagi sejumlah pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat. Anggaran Rp 136.375.102 dipakai oleh kedua terdakwa. Sisa dana tahap II Rp 400 juta lebih, dikurangi besaran biaya pengeluaran dua kegiatan tersebut, diduga raum oleh kedua terdakwa. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed