AMBON,MR.- Anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga,dipelihara oleh orang tuanya hingga tumbuh dewasa.tapi faktanya di salah satu kawasan Kecamatan Sirimau,Kota Ambon,benar-benar membuat miris. Bagaimana tidak!pelaku AS (40) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih dibawah umur.peristiwa tersebut tepatnya di rumah AS, Selasa 26 Juni 2018.
Pelaku tersebut juga sudah ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah dilaporkan mantan istrinya.
Kabag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Yahya M Leunusaa mengatakan peristiwa bejat yang dilakoni pelaku diketahui anak kandungnya sendiri.berawal dari anak bungsunya membeberkan tindakan ayahnya itu ke para tetangga.kemudian dari informasi itu tetangga melanjutkan ke mantan istri pelaku.
“Diketahui korban merasa menyendiri lantas diceraikan istrinya terhitung tiga bulan lamanya,”Katanya.
Dirinya melanjutkan sesuai hasil interogasi perbuatan pelaku terhadap putrinya itu sejak korban berada di bangku sekolah kelas V hingga VI SD.
“ketika pelaku bercerai bersama istrinya korban dan adiknya tinggal bersama pelaku yang adalah ayahnya.sedangkan mantan istrinya tinggal terpisah.
“Jadi setelah istrinya mendengar kabar buruk itu langsung dia melapokan kejadian ini di Polisi,”kesalnya.
Setelah mendapat laporan resmi lanjut juru bicara Kapolres Ambon itu.anggota langsung bergerak cepat untuk menangkap sang pelaku di kediamannya.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 pasal 287 atau pasal 290 KUH Pidana dengan hukuman penjara minimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.(MR-03).







Comment