AMBON,MRNews.com – Permasalahan rumah tangga Direktur CV. Naiha Sinar Perdana (NSP) Familly, yakni Ronal A Pical (RAP), terhadap mantan istri F. Yuni Rumalowak (FYR) yang sementara bergulir di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kabupaten SBT telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa disebutkan dalam akta cerai No. 0025/AC/2022/PA.Dth.
Demikian diakui kuasa hukum RAP, Sabandar Lissa Kelilauw dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa (17/1/2023).
“Apa yang menjadi harta bersama untuk sementara jangan dahulu dialihkan, atau dijual mengingat prosesnya tengah berjalan terkait gugatan harta bersama
atau harta gono gini tengah berjalan,” ujar Kelilauw.
Dikatakan, harta kekayaan bersama antara kliennya dengan mantan istri FYR selama menikah baik itu harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak, yakni sebuah rumah permanen yang terletak di Rumahtiga yang dikuasai mantan istri kliennya, FYR.
Kemudian lanjut Kelilauw, beberapa unit mobil Dump Trek, beberapa unit Minubus dan beberapa bidang tanah, diperkirakan dengan nilai pasar sekarang berjumlah 1. 200.000.000 – (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
“Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sementara proses hukum sedang berjalan, kami sudah meminta dan memohon dalam Posita maupun Petitum gugatan kami agar Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Cq Majelis Hakim berkenan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta bersama tersebut terlebih dahulu sampai gugatan dimaksud mempunyai kekuatan hukum tetap,” tukasnya.
Hal ini tambah Kelilauw semata demi menjaga kemungkinan semua harta kekayaan bersama antara kliennya dengan mantan istri FYR tidak Illusoir, tidak dialihkan dan atau tidak dijual FYR. (MR-03)









Comment