AMBON,MRNews.com,- Aparat kepolisian berhasil membubarkan konsentrasi massa dari dua kelompok bertikai yaitu warga negeri Hitu dan Wakal. Mereka nyaris terlibat bentrok di perbatasan kedua desa itu, Senin (27/2) sekira pukul 16.15 WIT.
Konsentrasi massa diduga dipicu adanya suara chainsaw dari hutan petuanan negeri Hitu. Ditambah adanya aksi sejumlah warga Wakal yang diduga memanas-manasi sambil melambaikan ranting pohon cengkih.
“Karena adanya aksi melambaikan daun pohon cengkih dari Wakal, sehingga terjadi konsentrasi massa. Kedua massa merapat di depan Polsek Leihitu. Beruntung aparat cepat menghalau konsentrasi massa,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon & Pp Lease, Iptu Moyo Utomo, Senin.
Saat menghalau massa, aparat keamanan yang bertugas menghalau warga dari arah Wakal melihat Ramis Bakai alias BARET, tersangka kasus penganiayaan. Baret tampak menembak aparat menggunakan senjata api organik jenis SS1. Ia juga tampak memegang pistol revolver.
Karena ditembak Baret, aparat yang sedang meminta massa dari arah desa Wakal untuk mundur, langsung melakukan tembakan peringatan ke atas, sambil mengejar Baret, sampai di kompleks jambu manis dan dihadang ibu-ibu yang di belakangnya terlihat pemuda-pemuda membawa senjata tajam dan ada bunyi tembakan dari arah belakang massa.
“Tersangka Baret ini menembak ke arah anggota dengan senjata SS1, beruntung anggota tidak ada yang kena. Baret ini pelaku penganiayaan anggota Polsek di desa Wakal pada, Minggu (26/2) dan saat ini sudah diterbitkan status DPO” katanya.
Terkait insiden tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, menghimbau tersangka untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Demikian pula pihak keluarga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda agar kooperatif untuk membantu menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian.
“Kami juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dari pihak-pihak yang tidak ingin melihat kedamaian di negeri Hitu dan Wakal,” pintanya.
Simamora juga mengimbau tokoh masyarakat agar dapat membantu menjaga situasi Kamtibmas dan menjaga negeri ini agar tetap aman dan damai.
“Masyarakat dilarang membawa Sajam sebagaimana di atur dalam undang -undang darurat no.12 tahun 1951,” tegas Perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak. (MR-02)









Comment