AMBON,MRNews.com,- Laptop bermerek ASUS dan 11 celengan berisi uang milik FA, warga RT 002/RW 002, kelurahan Pandan Kasturi, Negeri Batu Merah, kecamatan Sirimau raib ditangan BH. Kejadian tersebut terjadi 5 Maret 2019 lalu ketika korban tertidur pulas di rumah miliknya. 
“Kejadian pencurian itu baru dilaporkan ke Polres Pulau Ambon dan Pp Lease pada 18 Maret 2019 oleh korban FA. Selepas itu, penyidik Sat Reskrim kemudian telah memeriksa dua orang saksi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka oleh personil Buser Sat Reskrim Polres Pulau Ambon,” tandas Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada media di Ambon, Jumat (21/6/19).
Kejadian pencurian tersebut dijelaskan, berawal saat korban atau pelapor sedang tidur di rumahnya. Ketika terbangun dari tidur, didapati barang miliknya berupa laptop merk ASUS dan 11 celengan uang yang disimpan di dalam rumah sudah hilang dicuri orang.
“Penyidik melakukan penelusuran dan diketahui BH pelakunya, karenya sudah diamankan. Pelaku lantas dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan sudah ditahan di Mapolres Pulau Ambon. Dari pengakuan tersangka pula, dia melakukan pencurian di empat TKP dan saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian,” tutup Julkisno. (MR-02)










Comment