AMBON,MRNews.com,- Kabar tak baik harus diterima tiga personel Polri di Maluku yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.
Sebab rencana naik pangkat setingkat lebih tinggi periode spesial Hari Bhayangkara ke-77 pada 1 Juli 2023 mendatang harus mereka terima.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, terpaksa membatalkan kenaikan pangkat tiga anggota Polisi tersebut. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin Polri.
Hal itu terungkap saat digelarnya upacara kenaikan pangkat yang dipimpin Kapolda di lapangan apel belakang Mapolda Maluku, Jumat (30/6).
“Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka. Hal ini dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” kata Kapolda.
Briptu RGS diketahui lakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Sedangkan Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.
“Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami akan memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman,” tegasnya.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu katakan, kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang.
“Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan organisasi untuk personel
atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang diberikan selama bertugas. Karena itu jaga amanah yang telah diberikan institusi Polri kepada saudara-saudara yang naik pangkat,” pungkas Lotharia. (MR-02)










Comment